Warga Kecamatan Ulujadi Tuntut Penghapusan Perda CSR

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu, – Sekurangnya 30 orang massa warga Kelurahan Tipo, Buliri dan Watusampu, serta Salena Kecamatan Ulujadi, mendatangi kantor DPRD Palu, Kamis (16/1/2020).

Tujuan mereka meminta kepada wakil rakyat untuk menghapus Perda Nomor 13 tahun 2016 terkait Corporate Social Responbility (CSR) atau tanggung jawab sosial terhadap lingkungan oleh perusahaan.

Koordinator massa, Fajar Maulana kepada media ini mengatakan bahwa Perda Nomor 13 tersebut, dianggap cacat. Karena tidak ada nuansa CSR yang menyentuh kepada masyarakat di Kecamatan Ulujadi.

“Selama ini kami mempertanyakan penyaluran CSR kepada perusahaan. Mereka mengatakan telah disalurkan. Namun kami tidak pernah melihat hal tersebut. Jika memang pihak perusahaan tidak memberikan CSR, otomatis perusahaanya ditutup. Tapi mana dananya,” tandasnya.

Menurutnya, didalam undang-undang, tidak membolehkan pemerintah mengelola CSR. Akan tetapi hanya sebagai fasilitator antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Berhak mengelola CSR hanya forum yang terdiri dari elemen masyarakat bersama lembaga terkait. Pemerintah kota hanya menangani retribusi pajak dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Selain itu, dampak dari beroperasinya beberapa perusahaan galian C di wilayah Kecamatan Ulujadi, membuat masyarakat sekitarnya menderita penyakit, diantaranya adalah infeksi saluran pernafasan (Ispa).

Rencananya lanjut Fajar Maulana, Senin depan mereka akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Palu, terkait gugatan dana CSR jilid II.

“Gugatannya dilayangkan kepada pihak pemerintah daerah. Diantaranya Gubernur Sulteng, Walikota Palu, DPRD Palu, Bappeda, Dinas Sosial, dan Badan Penanaman Modal. Intinya apakah mereka menjalankan UU tersebut, jika memang dijalankan, mana bukti fisiknya. Disinyalir, pemerintah daerah mengelola dana CSR. Walaupun tidak ada buktinya, ” tegasnya.

Setelah melakukan pertemuan bersama ketua DPRD Palu, perwakilan aksi kembali bersama masyarakat yang melakukan orasi. Namun warga meminta pihak DPRD untuk menyatakan sikapnya secara langsung dihadapan mereka.

Menyikapi hal itu, ketua DPRD Palu dihadapan aksi massa mengatakan bahwa dirinya akan menyurati Walikota Palu, intansi terkait, serta pihak perusahaan untuk melakukan dengar pendapat terkait hal tersebut.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait