Pengedar Narkoba Kota Palu, Wajib Tembak Di Tempat

  • Whatsapp

Palu, – Guna menekan peredaran Narkoba dan memberikan efek jera, pihak Kepolisian Resort Palu akan memberikan tindakan tegas kepada pengedar barang haram tersebut.

“Kedepannya, bukan hanya kasus C3 Residivis pelaku curat, curanmor, dan curas yang akan ditembak di tempat. Namun juga bagi pengedar Narkoba di kota Palu. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera,” tegas Kapolres Palu, AKBP Mohamad Sholeh saat pres release, Kamis (16/1/2020) di depan kantor Sat Reskrim.

Menurut mantan Kapolres Banggai tersebut, upaya tindakan tegas bagi pengedar Narkoba di kota Palu, mekanismenya dilumpuhkan dengan timah panas di kaki. Namun apabila pelaku melakukan perlawanan, akan ditembak mati.

Tindakan tegas tersebut, tidak hanya diberikan kepada pengedar Narkoba dari kalangan masyarakat. Akan tetapi sebut Kapolres Palu, berlaku juga bagi personil kepolisian.

“Saya tidak akan bertoleransi dalam hal ini, meskipun diinternal sendiri. Saya akan sikat. Jika melawan kami tembak, ” tandasnya.

Lebih jauh, dia membeberkan bahwa selama kurun waktu bulan Januari 2020, pihaknya berhasil mengamankan Rp.210.000.000 dan 52,99 Gram sabu serta 4,4 Gram Ganja dari tangan pengedar Narkoba di kota Palu. Namun kasus tersebut masih terus dikembangkan penyelidikannya.

Dengan jumlah pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang. Diantaranya berinisial DH (25) FA (38) HO (24) HA (29) SN (30) SL (32) AS (33).

Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan para pengedar Narkoba bertempat di jalan Pue salangga, Kelurahan Paboya, Kecamatan Mantikulore. Jalan Pue bongo lorong kayumanis Kecamatan Tatanga. Jalan Karanjalemba Kecamatan Palu Selatan. BTN Puskud Blok C3 kelurahan palupi kecamatan Tatanga kota palu.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 paket plastik klip berisi Kristal Narkotika jenis shabu, 1 buah pipet plastik berisi kristal shabu, 3 buah bong / alat hisap shabu dari botol air mineral, 1 unit timbangan digital, 3 unit HP, 3 unit sepeda motor yamaha jupiter warna hitam dan Mio M3 serta Fino, 2 paket narkotika golongan 1 diduga jenis ganja dengan berat 4,4 gram bruto, 14 lembar kertas rokok cap Puyung asli, 1 paket yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram bruto, 1 plastik klip besar yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga jenis sabu dengan berat 0.21 gram bruto, 1 buah tas hitam warna hitam merek DRM, 20 lembar slip trasper uang, uang tunai sejumlah Ro.210.000.000 (dua ratus sepeluh juta rupiah, 1 buah pireks kaca.


Para pelaku tindak pidana Narkoba kata Kapolres Palu, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman selama 5 hingga 12 Tahun Penjara.

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait