Palu, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan dalam rangka memfasilitasi pelayanan kesehatan bagi penyelenggara Pilkada tahun 2020. Diantaranya PPK, PPS, dan KPPS. Hal itu diungkapkan ketua KPU Palu, Agusalim Wahid dalam releasenya di grup WA, Rabu (15/1/2020).
Menurutnya, hal itu menindaklanjuti surat KPU RI nomor 10/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tanggal 9 Januari 2020. Perihal koordinasi pemeriksaan dan pelayanan kesehatan. Serta edaran Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/II/5922/2019 tanggal 23 Desember 2019.
Selain itu, pihaknya juga akan menyusun rencana kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Palu terkait pelayanan kesehatan dan penunjukan Puskesmas, Rumah Sakit.
Hal itu bertujuan dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bagi penyelenggara Pilkada. “Hasilnya adalah diterbitkannya Surat dari Dinas Kesehatan, ” sebut ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu.
Ruang lingkup kerjasama lanjut Agusalim Wahid, merujuk pada naskah kerjasama yang ditandatangani antara Ketua KPU RI dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Ditambahkannya, KPU Kota Palu akan melaporkan hasil pelaksanaan dan kerjasama kepada KPU Provinsi untuk disampaikan kepada KPU RI. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi