DPRD Donggala Gelar Masa Sidang Pertama 2020

  • Whatsapp
banner 728x90

Donggala,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala Mengelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-1 Tahun Sidang 2020. Rapat tersebut terkait Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 1 dan membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah Tahun 2016-2018. Kegiatan sidang Paripurna tersebut berlangsung di ruang Sidang Utama kantor DPRD Donggala, Senin (17/02/2020).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Donggala Takwin,S.Sos.I dan didampingi  Wakil Ketua I Sahlan L Tandamusu,Wakil Ketua II Asis Rauf, Sekretaris DPRD Kabupaten Donggala Lukman,SH dan dihadiri oleh Wakil Bupati Donggala Moh.Yasin,S.Sos.

Sekretaris DPRD Kabupaten Donggala Lukman,SH  membacakan hasil Fraksi beserta Perwakilannya yang masuk dalam daftar Pansus 1. Fraksi hasil Pansus 1 yang sudah dibentuk ialah Fraksi PKS berjumlah 2 orang yaitu Nurjannah dan Zulham, Fraksi Nasdem 2 orang yaitu Taufik dan Widya Kastrena, Fraksi Gerindra 2 orang yaitu Maspuang dan Assagaf, Fraksi Golkar 1 orang Syafrudin Mahyudin, Fraksi PKB 1 orang yaitu Sudirman, Fraksi PDIP 1 orang yaitu Ni Wayan Putra Sandiasa dan Fraksi Gabungan 1 orang yaitu Safiah.

Berdasarkan Pasal 73 ayat 3 pembentukan Ketua Pansus 1 harus dipilih oleh perwakilan Fraksi yang sudah disebutkan nama serta fraksinya, tuturnya.

“Ketua Pansus 1 yang terpilih Taufik, Wakil Ketua Maspuang dan Sekretaris Zulham, Anggota terdiri dari Safiah, Assagaf, Widya Kastrena, Sudirman, Ni Wayan Putra Sandiasa dan Safrudin Mahyudin.    

Ketua DPRD Kabupaten Donggala Takwin,S.Sos menyampaikan terkait pembahasan LHP BPK RI tahun 2016-2018, Takwin memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada Pansus 1.

Sementara itu Ketua Pansus 1 LHP BPK Taufik mengatakan, kepada anggota Pansus agar waktu kerja yang diberikan dimaksimalkan.

“Jika ada hal-hal yang tidak bisa diselesaikan oleh Pansus dalam waktu 14 hari kerja itu, maka bisa diperpanjang,”tutur Taufik.  

Berdasarkan ketentuan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala No.1 tahun 2018, tentang tata tertib Dewan Perwakilan Daerah Pasal 26 ayat 1 ditetapkan fungsi pengawasan  dan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap yaitu Pelaksana Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah dan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undang yang lain, terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Serta Pelaksaan Tindak lanjut hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK.

Turut hadir Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkup Kabupaten Donggala, Anggota DPRD Donggala, Para Kabag dan Kasubag DPRD Donggala.***

Reporter: Syamsir Hasan

Berita terkait