Lagi, Senpi Polisi Dicuri, Dua Pelaku Terpaksa Dilumpuhkan Tim Polda Sulteng

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Tim Scorpion Jatanras Polda Sulteng bersama Resmob Polres Palu dan Intelijen Polda Sulteng berhasil menangkap tiga pelaku pencurian Senjata Pribadi (Senpi) milik Brigadir Mus anggota Satresnarkoba Polres Donggala. Tindakan pencurian itu dilakukan pada Sabtu (15/2) Pukul 04:00 Wita di rumah Brigadir Mus di Jalan Tombolotutu, Kota Palu lalu.

Terhadap kedua tersangka yaitu LL alias Ical (19) dan FM alias Obama (19) terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya, karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan dan juga mengingat pelaku sedang menguasai Senpi.

Sementara tersangka RY alias Yayan (22) ikut diamankan karena turut serta membantu melakukan tindak pidana dan merupakan DPO kasus Curanmor lain.

Pengungkapan kasus pencurian Senpi itu mengkerucut mencurigai kedua pelaku, setelah tim Kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya. Tepat Senin (17/02) Pukul 16.15 wita di Kecamatan Tatanga Palu tersangka LL berhasil ditangkap, kemudian pada Pukul 17.00 tersangka FM berhasil diringkus di Kelurahan Pengawu Palu.

Bersama tiga tersangka tersebut diamankan barang bukti satu pucuk senjata api genggam jenis revolver, amunisi enam butir, dua buah handphone Samsung dan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Yamaha FIZR.

Kabidhumas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Lexy gagola mengatakan, terhadap pelaku LL dan FM dijerat pasal 363 KUHP dan subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***

Reporter: Supardi

Berita terkait