Palu,- Salah satu bakal calon yang akan bertarung pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dari jalur non partai, Zainudin Tambuala dan Nursalam, akan melakukan gugatan terhadap KPU Palu.
Pasalnya, dari hasil pengecekan jumlah dukungan dari masyarakat, baik melalui sistem informasi pencalonan (Silon) maupun bukti fisik (B1) berupa KTP dan tanda tangan, tidak memenuhi syarat serta telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Bukti dukungan ditolak lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu Iskandar Lembah melalui whats app, Kamis (27/2/2020) membenarkan hal itu. Dalam penyampainnya, mereka akan melakukan gugatan ke Bawaslu terkait penolakan tersebut.
“Kami siap untuk digugat. Apapun hasilnya dari gugatan tersebut, kami juga siap untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya
Dari hasil pengecekan fom B1. KWK pasangan Zainudin Tambuala dan Nursalam jelas Iskandar, jumlah dukumen yang diserhakan sebanyak 22.433. Dinyatakan lengkap 21.908 dan Tidak lengkap 525.
Sementara untuk jumlah bukti dukungan B.1.1 (Silon) sebanyak 21.528. Memenuhi syarat 11.157 dan Tidak memenuhi syarat 2.205.
Berdasarkan kesesuaian bukti dukungan yang diserahkan kepihaknya telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu mulai tanggal 23 hingga 26 Februari 2020, pukul 24.00 wita. Hingga KPU Palu mengeluarkan status untuk menolak dokumen tersebut.
“Sementara yang telah dilakukan penyesuaian data, kurang lebih 34 kelurahan. Sementara kelurahan lainnya belum dilaksanakan,” katanya.
Penolakan tersebut lanjut Iskandar, berdasarkan PKPU 16 tentang tahapan, jadwal dan keputusan Nomor 82, tentang pedoman Teknis penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
“Ini landasan kami untuk mengeluarkan status ditolak kepada pasangan Zainudin Tambuala dan Nursalam,” tandasnya. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi