Donggala,- Bupati Donggala Drs.Kasman Lassa,SH.MH mengatakan kepada Para Kepala Desa Terkait dengan Anggaran Dana Desa (ADD) agar menggunakannya untuk keperluan Infrastruktur Desa, bukan untuk dijadikan kepentingan pribadi.
Bupati Donggala katakan itu pada saat pelaksanakan kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kantor KUA Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Jumat (28/02/2020).
“Dana Desa itu harus dibayarkan untuk aparat desa seperti Imam, Opsir-opsir dan Pemangku Adat,” ujarnya.
Selain itu terkait dengan kegiatan Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan, Bupati juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Rio Pakava untuk memiliki Akta Nikah. Agar anak keturunan nantinya dapat menerima manfaat dari legalitas pernikahan orang tuanya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Donggala Drs.H.Karim,MH menyampaikan bahwa sebagai salah satu lembaga yudikatif dibawah Mahkamah Agung RI, sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 UDD 1945 Dan UUD No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain Pelayanan Sidang Terpadu, Pengadilan Agama juga memprogramkan Sidang Keliling Perkara Itsbat dan Jenis Perkara lainnya, ujarnya.
“Sidang keliling bertujuan agar pihak tidak perlu jauh-jauh menempuh perjalanan menuju Kantor Pengadilan Agama Donggala Tetapi yang datang ke tempat Sidang yang ditentukan oleh Majelis Hakim Panitra, Jurusita dan Tenaga Administrasi, tutur Ketua Pengadilan Agama Donggala Drs.H.Karim,MH.
Ketua Pengadilan Agama pun mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala beserta jajarannya, Forkopimda, khususnya Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dikducapil) Kabupaten Donggala, dimana sudah bekerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama Donggala dan Kementerian Agama Kabupaten Donggala.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala KUA dan Camat Rio Pakava dimana yang telah mengkoordinir masyarakat dan sekaligus menyiapkan segala sesuatunya.
“Kegiatan Itsbat Nikah Terpadu itu diikuti sebanyak 50 pasangan suami istri yang belum memiliki Bukti Akta Nikah. Semoga segala amal kebaikan kita semua dicatat sebagai amal ibadah dan mendapatkan pahala berlipat ganda dari Allah SWT,” tutupnya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Penyerahan Penetapan Itsbat Nikah yang dikabulkan kepada Kementrian Agama, selanjutnya diserahkan kepada Bupati Donggala sebagai personifikasi Kadis Dikducapil dan selanjutnya Bupati menyerahkan kepada perwakilan pihak-pihak yang perkara.***
Reporter: Syamsir Hasan