KPU Palu: Penyelenggara Dilarang Dukung Paslon di Medsos

  • Whatsapp

Palu,- Penyelenggara pemilihan Gubernur dan Walikota dilarang ikut terlibat dalam memberikan dukungan kepada salah satu pasangan yang akan mengikuti perhelatan Pilkada tahun 2020. Demikian penegasan ketua KPU Palu, Agusalim Wahid dalam sambutanya saat pelantikan dan bimbingan teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (29/2/2020) di Swiss Bell Hotel.

“Hal itu pernah terjadi pada Pemilu kemarin. Dimana beberapa orang panitia penyelenggara kami sidang kode etik. Karena terlibat dalam salah satu akun medsos pasangan peserta Pemilu. Dia ikut mempublikasikan pasangan tersebut. Kita harus berhati-hati dalam hal ini. Diantaranya ada yang diberhentikan maupun diberikan teguran keras, ” ungkapnya.

Kejadian lainnya sebut ketua KPU Palu, saat terjadi perdebatan pasangan calon Presiden pada pemilihan tahun lalu. Dimana seorang panitia penyelenggara ikut terlibat memberikan tanggapannya.

Menurutnya, hal itu bertujuan guna menjaga indenpendensi dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan. Serta menjaga eksistensi sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah.

“Sebagai penyelenggara Pemilu, hampir sebagian besar kebebasan kita dibatasi. Batasilah keinginan untuk ngopi di tempat umum. Karena di tempat tersebut, kita akan bertemu teman-teman dari Parpol. Apalagi ikut terlibat memberikan komentar menyudutkan salah satu pasangan. Hal itu bisa mengurangi kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu. Sebaiknya ngopi di rumah saja atau di tempat sekertariat KPU Palu, ” cetusnya sambil tersenyum.

Dia juga berharap agar penyelenggara Pemilu dalam tindakanya tidak merugikan salah satu pasangan peserta Pilkada.

“Saya berharap kita semua berpegang pada aturan yang ada. Diantaranya konsisten terhadap apa yang telah kita ungkapkan. Karena terkadang kita tidak konsisten dengan apa yang kita ucapkan. Kita beritahukan A, namun ada surat edaran baru, berubah lagi pernyataanya. Sehingga kita tidak lagi mensosialisasikannya kembali, ” bebernya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait