Kejati Panggil Anleg dan Mantan Anleg Palu

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Tengah berencana akan memanggil anggota dan mantan anggota DPRD Kota Palu. Anggota DPRD yang masih aktif yaitu Ishak Cae dan Tompa Yotolembah, sedangkan yang mantan Anleg kota yaitu Moh Ikbal Andi Magga dan J Wartabone. Demikian informasi yang diperoleh redaksi dari gedung kejaksaan tersebut.

Masih informasi, anggota dan mantan anggota legislatif itu akan dimintai keterangan sekaitan dengan pembangunan dan pembayaran Jembatan IV yang roboh diterjang gempa bumi 1,4 bulan yang lalu – 28 September 2020.

Mereka juga akan diperiksa karena sekaitan dengan jabatan saat itu, kata sumber kepada wartawan kailipost.com.

‘’Dari mereka semua periode sebelumnya adalah anggota Banggar dan mantan Ketua DPRD,’’ terang sumber.

INI KLARIFIKASI LENGKAP PEMKOT
Sementara itu, kemarin Bappeda Palu bersama jajaran Pemkot tiba-tiba mengadakan jumpa pers terkait pembayaraan pokok utang pembangunan Jembatan IV Palu yang kini kembali menuai polemik.

Hadir, Kepala Bapedda Arfan yang dihadiri Inspektorat Kota Palu Didi Bakram, Kepala BKAD Ilmawati Alkaf, Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu Iskandar Arsyad dan Mantan Kabag Hukum Kota Palu Romi Sandi.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu telah melaksanakan pembayaran pokok utang sebesar Rp. 14.961.230.296,- atau (empat belas milyar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah) kepada PT. Global Daya Mandiri pada tanggal 1 Maret 2019.

Pembayaran tersebut berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesa (BANI) Nomor 258/V/ARB-BANI/2007 tanggal 2 Oktober 2007 yang dalam amar putusan menghukum termohon (Pemkot Palu) untuk membayar kepada pemohon (PT. Global Daya Manunggal) teridiri dari :

  1. Pembayaran atas pekerjaan tambahan sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) belum termasuk PPN.
  2. Kedua; Pembayaran atas penyesuaian harga (eskalasi) sebesar Rp. 12.000.000.000,’ (dua belas milyar rupiah) belum termasuk PPN.
  3. Ketiga; Pembayaran atas kerugian Pemohon berupa biaya operasional sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) belum termasuk PPN.
  4. Keempat; Pembayaran atas biaya tambahan pekerjaan bertambahnya biaya overhead massa pemeliharaan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) belum termasuk PPN, dan
  5. Kelima; Pembayaran kembali kepada Pemohon denda keterlambatan yang dikenakan Termohon sebesar Rp453.711.296,-
  6. Keenam; Memerintahkan Termohon untuk membayar kembali seperdua dari biaya perkara kepada Pemohon karena Pemohon telah membayar terlebih dahulu biaya perkara yang seharusnya menjadi kewajiban Termohon yaitu sebesar Rp. 297.519.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah).
  7. Ketujuh; Menghukum Termohon untuk melaksanakan Putusan ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan Arbitrase ini diucapkan dan atas keterlambatan pembayaran tersebut Termohon dikenakan denda untuk setiap harinya dengan tingkat bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun.

Mantan Kabag Hukum Kota Palu Romi Arsyandi mengatakan menolak putusan BANI, Pemkot melakukan perlawanan hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) atas Putusan PN Palu No. 128/Pdt.Plw/2014/PN tanggal 16 Juni 2015 yang dimohonkan banding.

Permohonan Banding tersebut, Pengadilan Tinggi Sulteng memberikan Putusan No. 84/Pdt/2015/PT.PAL, tanggal 14 Januari 2016 yang amar putusannya menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu.

Pemkot Palu kembali mengajukan upaya hukum Kasasi kepada Mahkama Agung (MA) RI yang terdaftar dalam registrasi perkara MA No.2835/K/Pdt/2016, dan selanjutnya MA memberikan Putusan No.2835/K/Pdt/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang amar Putusan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Wali Kota Palu/Pemerintah Kota Palu.

‘’Jadi semua upaya-upaya hukum yang dilakukan Pemerintah Kota Palu dinyatakan kalah, artinya menguatkan semua Putusan BANI yang sudah saya bacakan tadi,” jelas Mantan Kabang Hukum.

Bahkan, Pemkot melalui Inspektorat Kota Palu dan Kabag Hukum Setda Kota telah melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Putusan BANI, namun hasil konsultasi tersebut, KPK meminta kepada Pemerintah Kota Palu untuk mentaati dan melaksanakan Putusan BANI No.258/V/ARB-BANI/2007 tanggal 2 Oktober 2007.

Mantan Kabag Hukum Romi mengaku, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengundang Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Provinsi Sulteng dan Dirjen Biro Keuangan Daerah pada tanggal 2 Agustus 2017 bertempat di Dirjen Otda Kemendagri. Dalam pertemuan itu, menghasilkan pokok-pokok kesepakatan. Pertama, Meminta Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng kesempatan pertama memfasilitasi penyelesaian Jembatan IV Palu. Kedua, Kemendagri memerintahkan kepada Pemerintah Kota Palu untuk mentaati dan melaksanakan Putusan Mahkama Agung No.2835 tahun 2016 sesuai amar putusan tersebut yang menguatkan Putusan BANI.

“Ini ditandatangai Dirjen Otda Kemendagri diikuti juga beberapa pejabat di Kota Palu,” jelas dia.

Hasil Rapat tersebut, kemudian Kemendagri mengirim surat kepada Gubernur Sulteng pada tanggal 21 Juli 2017 perihal penyelesaian pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang ditembuskan kepada Wali Kota Palu.

Berdasarkan surat Kementerian, Gubernur Sulteng pada tanggal 21 Desember 2017 menyurat kepada Wali Kota Palu perihal tindaklanjut penyelesaian persoalan Jembatan IV Ponulele.

Dalam surat itu, menegaskan Pemkot Palu wajib segera menyelesaikan kewajiban sesuai putusan Mahkama Agung guna mencegah semakin besarnya denda keterlambatan akibat tidak segera dieksekusi putusan Mahkama Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

‘’Surat dari Gubernur Sulteng memerintahkan kepada Bapak Wali Kota Palu. Isi penekanannya surat jika tidak segera dilaksanakan dendanya akan semakin besar,”

Setelah keluarnya surat Gubernur, Pemkot melaksanakan rapat Forkompimda pada tanggal 27 November 2018 diruang rapat Wali Kota, yang dihadiri oleh Wali Kota Palu, Kapolres Kota Palu, Kasi Datun Kajari Palu, Ketua DPRD Kota Palu, Kepala Bapedda Kota Palu Inspektur Inspektorat Kota Palu, Kadis PU, BPKP Provinsi Sulteng dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu dengan agenda rapat membahas pembayaran Jembatan IV Palu.

Dalam pertemuan tersebut, peserta sepakat meminta fatwa atau Pendapat Hukum kepada Pengadilan mengenai Putusan BANI No. 258 tanggal 2 Oktober 2007 tersebut.

Permohonan itu, mendapat balasan surat dari Pengadilan Negeri Palu tanggal 4 Februari 2019 ditujukan Kepada Wali Kota Palu dengan perihal surat penyampaian pendapat hukum terkait pelaksanaan Putusan Arbitrase pasca Putusan Mahkamah Agung RI No. 258/K/Pdt/2016 berkewajiban melaksanakan seluruh amar putusan BANI tersebut dan membayar denda sebesar 10 % per tahun terhitung sejak 30 hari paska putusan BANI tertanggal 2 Oktober 2007.

Romi menuturkan, mekanisme pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran 2019 telah berjalan sesuai ketentuan, dimana Pemkot telah menyurat kepada DPRD Kota Palu untuk penyampaian rancangan APBD 2019. Kemudian, DPRD Kota Palu melakukan rapat Bandus untuk menetapkan jadwal pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan sekitar bulan November.

Rancangan APBD tersebut dibahas dalam rapat Bagar, kemudian dibahas dibadan pembentukan Peraturan Daerah untuk mengaji aspek filosofis dan sosiologis dan yuridis. Terus dilaksanakan Rapat Paripurna tentang penjelasan Wali Kota atas rancangan ABPD tahun 2019. Rapat Paripurna tentang pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palu atas Raperda. Rapat Paripurna jawaban Wali Kota Palu atas pandangan umum fraksi-fraksi sekaligus pembentukan Pansus. Kemudian Rapat Pansus, sampai dengan Rapat Paripurna terakhir persetujuan Rancangan.

‘’Seluruh mekanisme ini, semua Fraksi DPRD Kota Palu menerima dan menyetujui R APBD tahun 2019. Karena pembayaran jembatan IV itu adalah satu kesatuan dari Rancangan APBD ini,” jelas dia.***

Reportase: Kiki/supardi

Berita terkait