Data Penerima Stimulan Menjadi Sorotan Pansus Rehab Rekon DPRD Palu

  • Whatsapp
Rapat Paripurna Pansus rehab rekon DPRD Palu

Palu,- Tidak akuratnya data pemerintah Kota Palu terkait penerima santunan duka dan dana Stimulan di Kota Palu, menjadi sorotan Pantia khusus (Pansus) DPRD Palu pada rapat Paripurna. Rapat dengan agenda penyampaian laporan pimpinan Pansus atas pelaksanaan tugas yang membahas progres, kendala, hambatan dan tahapan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana alam Kota Palu di ruang utama, Senin (16/3/2020).

Ketua Panitia khusus Mohamad Syarif menegaskan, bahwa masa kerja Pansus selama 18 hari masa kerja dalam melakukan pengawasan terkait rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana alam 28 Septembet silam.

Pansus melakukan peninjauan ke 17 kelurahan di Kota Palu yang dijadikan sampel dan ditemukan beberapa permasalahan dalam proses rehabilitasi dan rekontruksi. “Diantaranya adalah tidak akuratnya data yang ada pada pemerintah Kota Palu. Meliputi data Jadup dan santunan duka yang belum terbayarkan secara kesuluruhan, ” tegasnya.

Sektor pendidikan sebutnya, masih banyak kondisi bangunan sekolah yang belum layak, sehingga proses belajar siswa belum memadai. Serta minimnya persedian air bersih bagi penyintas di Huntara, sehingga menimbulkan berbagai macam penyakit.

“Pemerintah Kota Palu belum maksimal dalam melakukan penyaluran dana Stimulan. Hingga saat ini baru disalurkan sekurangnya 1336 kepala keluarga, dengan realisasi anggaran Rp.19 milyar lebih dari total anggaran sebanyak Rp.820 milyar, ” jelasnya.

Jika dipresentasikan beber Mohamad Syarif, dari jumlah 38.805.000 kepala keluarga penerima dana Stimulan Kota Palu, dikurangi 1.336 KK, sebanyak 37.469 belum menerima dana tersebut. Olehnya realisasinya baru berjalan sebanyak 3 persen.

Selain itu, polemik Hunian Tetap (Huntap) yang belum rampung pengerjaannya. Masih terdapat masyarakat yang belum terdata mendapatkan Huntap. Serta tidak bersedia direlokasi ke hunian yang telah disediakan oleh Pemkot Palu.

Disamping itu, Pemkot Palu harus menyikapi surat Gubernur Sulteng, terkait percepatan proses hibah tanah lokasi Huntap Kelurahan Petobo, tertanggal 26 Februari 2020.

“Olehnya, Pansus meminta perpanjangan waktu dari 16 Maret hingga 16 Juli 2020. Dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, Pansus bisa bekerja dengan maksimal lagi. Dalam mencari solusi bagi para penyintas,” harapnya.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua I Erman Lakuana, dihadiri oleh asisten pemerintahan dan Kesra Kota Palu Mohamad Rifani serta  27 orang anggota DPRD Palu.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait