Palu,- Manager External Relation and Compliance PT. Critical Path Method (CPM) Amran Amier, mengatakan, untuk Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), CPM telah memperoleh kelayakan lingkungan dan izin lingkungan dari Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2017. Namun, kata Amran, untuk membuka dokumen tersebut sesuai permintaan Pemuda Poboya, CPM harus berkoordinasi dengan Dinas LH Sulteng.
Hal itu dijelaskan Amran saat ditanyai Kailipost.com, Senin (17/3/20) terkait demo Pemuda Poboya, Senin 16 Maret 2020 yang menyampaikan tiga tuntutan, yakni soal kejelasan AMDAL, pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan rekrutmen tenaga kerja.
“Untuk CSR, CPM telah memiliki Dokumen Induk Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat/PPM dan segera melaksanakan dokumen tersebut. Terkait komitmen pemberdayaan masyarakat, CPM telah melaksanakannya telah lama melalui kegiatan pendidikan, kesehatan, keagamaan dan olahraga.
“Sedangkan, terkait rekrutmen tenaga kerja, CPM memprioritaskan tenaga kerja lokal, khususnya dari Ring 1, sesuai kebutuhan dan kapasitas,” ujarnya.***
Reporter: Yohanes Clemens