Palu,- Terkait dengan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) atau Virus Korona, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), telah menyiapkan ruang isolasi untuk pasien Virus Korona.
“Dalam hal penanganan untuk lembaga pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) kelas llA Palu, serta kantor imigrasi, kita telah melibatkan petugas dalam wilayah, maupun Kantor Imigrasi, agar mampu mencegah diri dalam mencegah Virus Korona,” Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil), Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, Bc.IP.SIP.M.SI.
Lilik, sapaan akrab Kakanwil Sulteng melanjutkan, pasien dalam pengawasan (PDP), tentu sudah kami menyiapkan ruang lembaga pendidikan khusus anak. Dan itu, kata Dia, telah kita tetapkan untuk ruang isolasi. “Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah, terutama Dinas Kesehatan dan Aparat Penegak Hukum lainnya. Khusus Imigrasian, untuk area layanan sudah melakukan beberapa treatment terkait untuk upaya pencegahan Korona,” ujarnya.
Sedangkan, lanjut Lilik, terkait pelayanan dalam Lapas maupun Rutan, akan menggunakan dan mengupayakan teknologi online. Kunjungan akan menggunakan Video Call. Tentunya, hal ini kita lakukan agar masyarakat bisa memahami dalam pencegahan kontak dan posisi jarak, pungkasnya. ***
Reporter: Yohanes Clemens