Palu,- Melihat Kondisi yang kian hari bertambah korban Covid-19 olehnya Gubernur Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor: 360/144/BPBD/G-ST/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor: 360/135/BPBD/G-ST Tentang Penetapan Status Keadaaan Darurat Tertentu Bencana Corona Virus Desease 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun yang menjadi Pertimbangan adalah (a) Bahwa data resmi perkembangan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu sehingga membutuhkan langkah penanganan melalui kebijakan pemerintah daerah yang harus memperoleh dukungan dalam pelaksanaannya oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
(b) Bahwa dalam penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sesuai dengan perkembangan maka perlu dilakukan perpanjangan waktu tahap kedua status keadaan darurat tertentu bencana Corona Virus Desease 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah.
(c) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan gubernur tentang perubahan atas keputusan Nomor 360/135/BPBD/G.ST/2020 Tentang Penetapan Status Keadaaan Darurat Tertentu Bencana Corona Virus Desease 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kemudian memperhatikan: Data Perkembangan Penyebaran Corona Virus Desease 2019(Covid-19) di Provinsi Sulawesi Tengah oleh Dinas Kesehatan ProvinsiSulawesi Tengah melalui Laporan PUSDATINA COVID-19 Provinsi Sulawesi Tengah Per 12 April 2020).
Selanjutnya Memutuskan: Menetapkan, Keputusan Gubernur Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 360/135/BPBD/G.ST/2020 Tentang Penetapan Status Keadaaan Darurat Tertentu Bencana Corona Virus Desease 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kesatu: Diktum Kesatu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Menetapkan Perpanjangan kedua status keadaan tertentu Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Tengah berlaku selama 47 (empat puluh Tujuh) hari terhitung sejak Tanggal 13 April Sampai dengan 29 Mei 2020
Kedua: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ***
Editor: Arman Seli