Berita Pagi: Sigi; 901 Tenaga Kerja telah Dirumahkan Imbas Corona

  • Whatsapp
Foto: ist

Palu,- Wabah Pandemi Covid-19 telah memberi dampak negatif terhadap roda perekonomian, sektor ketenagakerjaan pun terkena dampaknya. Akibatnya, para pelaku usaha terpaksa mengambil kebijakan untuk merumahkan hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya karena pendapat usaha yang defisit.

Seperti data yang diterima oleh Redaksi Kailipost.com mengenai data ketenagakerjaan di Kabupaten Sigi per 16 April 2020 mencatatkan setidaknya ada sebanyak 901 tenaga kerja dirumahkan dan 2 di-PHK.

Data tersebut disumbangkan oleh dua sektor perekonomian yakni Perusahaan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebanyak 23 tenaga kerja dirumahkan dan 1 di PHK dari sektor Perusahaan dan 878 tenaga kerja dirumahkan dan 1 Di PHK dari sektor UMKM.

Sedangkan untuk data ketenagakerjaan Provinsi Sulteng sendiri sudah mencatat setidaknya sebanyak 9114 tenaga kerja dirumahkan dan 136 tenaga kerja yang di PHK.

Data tersebut dipastikan dapat meningkat melihat kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia dan khususnya di Sulawesi Tengah saat ini kian tak menentu dan belum juga menunjukkan perkembangan positif meski berbagi upaya telah dilakukan Pemerintah. ***

Reporter: Indra Setiawan

Berita terkait