Donggala,- Ketua DPRD Donggala Takwin ,S. Sos. memberikan Apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda), dengan mengeluarkan Surat dengan Nomor : 580/0165/BAG-TAPEM terkait Perihal Permohonan Penangguhan Pemotongan Pinjaman kepada Pimpinan-pimpinan Bank.
Isi Surat itu Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor : 13 Tahun 2020 Perihal tentang Perpanjangan Status Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Pemda mengeluarkan Surat tersebut, untuk penundaan penangguhan pembayaran kredit kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD selama tiga bulan, terhitung mulai bulan Mei, Juni dan Juli tahun 2020.
“Ditengah Pandemi Covid-19 ini perekonomian sangatlah lumpuh dan berdampak ke ekonomi global,” kata Takwin di rumah Jabatan DPRD Donggala Jumat (01/05/20).
Perlu dipertimbangkan juga, masih jauh lebih penting lagi bagi masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM), misalnya pedagang dan masyarakat lainnya yang mempunyai kredit dibeberapa Bank.
“Kalau hanya ASN dan Anggota DPRD saja yang diusulkan penangguhan kreditnya kan kasihan masyarakat, sementara virus corona ini bukan cuma ASN dan Anggota DPRD yang terdampak, tapi seluruh masyarakat luas,” ucapnya.
Secara pribadi maupun lembaga Takwin sangat mengapresiasi kepada Pemda, tetapi sebelum itu surat melayang kepada pihak Bank harus ditambah kepada seluruh masyarakat luas yang memiliki kredit di Bank.
“Saya sudah berdiskusi dengan Ketua Fraksi PKS DPRD Donggala Abd. Rasyid, A. Md dan mengambil keputusannya lebih membela nasib masyarakat,” ujarnya.
“Kepada masyarakat luar khususnya pengguna Media Sosial (Medsos) jangan dulu heboh dengan beredarnya surat tersebut yang ditanda tangani oleh Bupati Donggala dan lebih penting masyarakat dari kami, contoh Kota Palu melakukan penundaan kepada masyarakatnya,” imbauannya.
“Ini hanya sebatas surat pengusulan yang masih menunggu keputusan Bank, dan bukan cuma ASN dan Dewan saja diperhatikan, masyarakat juga harus diperhatikan. Lagi pula gaji ASN dan Dewan itu sumbernya dari APBD. Beda dengan masyarakat yang melakukan transaksi di pasar baru dapat penghasilan, misalnya pedagang atau masyarakat yang masih mempunyai kredit di Bank atau Lesing,” Ungkap Takwin. ***
Reporter: Syamsir Hasan