Breaking News: Mantan Ketua DPRD Morowali Diringkus Polisi

  • Whatsapp
banner 728x90

Morowali,- Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan, S.Sos terpaksa diringkus Polisi akibat diduga menyebarkan berita bohong/hoaks.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabag Ops Polres Morowali, AKP Nasruddin kepada media ini, Minggu (10/5/2020) via pesan elektronik Whats App (WA).

Dijelaskannya, penangkapan yang dilakukan terhadap saudara Irwan Arya adalah dengan dasar atas Dugaan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik melalui group Whatss App “MOROWALI MEDIA CENTER” (MMC).

Berita bohong yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan menyesatkan tersebut kata Nasruddin, berupa rekaman suara mengenai Penyebaran COVID-19 yang kemudian disebar atau ditransmisikan oleh akun Whatss App !rw@N @ry@ dengan nomor telpon +62 82261837777 terjadi pada Senin, 6 April 2020 sekitar pukul 09.21 WITA.

Dasar hukum dari penangkapan Irwan dikatakan Nasruddin adalah :

1.Pasal 5 UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
2.Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 ttg Kepolisian Negara RI
3.Undang – Undang No. 19 Tahun 2018 ttg Perubahan atas UU No.11 Tahun 2010 tentang ITE
4.LI Nomor : R.LI/ 10 / IV / 2020 / Sulteng / Res Morowali
5.LP A / 17 /IV/ Res.1.24/2020/ Sulteng/ Res Morowali/ SPKT tanggal 7 April 2020
6.SP Sidik /09 / IV / Huk 6.6 / 2020 / Reskrim tanggal 14 April 2020

“Perbuatan saudara Irwan Arya melanggar Pasal 45a ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” jelas Nasruddin.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait