PALU,- Bagi warga Kota Palu solat Idul Fitri 1441 hijriyah dua hari mendatang masih menjadi polemik. Mengingat pemerintah daerahnya belum menyosialisasikan zonasi pandemi covid 19 ke publik. Bisa jadi Pemkot belum melakukan kajian tersebut.
Sesuai hasil kajian dan koordinasi Tim Gugus Penanganan Covid 19 Provinsi Sulawesi Tengah berikut zonasi kabupaten/kota.
- Zona Hijau
Negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi, atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi yang datang dari negara/wilayah lain. - Zona Kuning
Negara atau daerah dengan beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas. - Zona Orange
Negara atau wilayah yang berdekatan dengan Zona Merah atau dengan kelompok kecil. - Zona Merah
Negara atau wilayah yang telah mempertahankan transmisi komunitas.
Zonasi wilayah di Sulteng yaitu; zona merah kota/ kab : Kota Palu dan Buol. Sedangkan Zona orange yaitu Kabupaten Sigi, Poso, Morowali, Morut, Banggai, Bangkep dan Kabupaten Tolitoli. Untuk Zona Kuning yaitu Kabupaten Donggala, Touna, Kabupaten Balut dan Parigi Moutong.
Ibukotanya Palu, masuk zona merah. Artinya sebuah wilayah yang mempertahankan transmisi komunitas. Tingkat pasien positif mengalami kenaikan signifikan. Selain Kota Palu, juga Kabupaten Buol. Total saat ini ada 115 positif covid 19 di Sulteng dan meninggal enam orang.
Lantas bagaimana warga muslim Kota Palu dan Kabupaten Buol menjalankan solat Idul Fitri? Sesuai Fatwa MUI Kota Palu sangat jelas. Solat Ied di rumah saja. Sedangkan untuk wilayah Sulteng, MUI Sulteng melonggarkan bagi wilayah Zona Hijau. Artinya Buol yang Zona Merah otomatekly ya solatnya di rumah saja. Fix jangan diperdebatkan. ***
Reportase: andono wibisono