Palu,- Kadis Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny Lamadjido, Sp, PK, M,Kes, yang juga Selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulteng menyampaikan beberapa hal untuk meluruskan informasi yang telah menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat akhir-akhir ini.
“Pertama terkait dengan Pembukaan Posko Rapid Tes/Swab yang di buka di depan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng adalah untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang melakukan Perjalanan dan Ibu Hamil, karena saat ini Rumah Sakit Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas, masih terkonsentrasi dalam melakukan perawatan pasien Covid -19,” ungkapnya, Minggu (07/06).
Kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan rapat Gubernur Bersama Forkopimda, Kepala Bandara Mutiara Sis-Aljufri dan seluruh Perwakilan Meskapai Penerbangan dengan berpedoman pada Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes RI Nomor, SR.04.03/II/6689/2020, 29 April 2020, tentang pelaksanaan angkutan udara dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut dikatakan seluruh penumpang adalah pejabat/instansi pemerintah dan swasta yang melakukan tugas kedinasan harus menunjukkan surat perintah melaksanakan tugas dari atasannya,” lanjutnya.
Kemudian penumpang penerbangan tersebut harus memenuhi persyaratan Kesehatan dan memiliki surat keterangan sehat bebas Covid-19.
“Harus ada hasil Swab/Rapit Tes atau surat keretangan berbadan sehat, yang diterbitkan oleh fasilitas Kesehatan/Rumah Sakit Pemerintah atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulteng,” jelasnya.
Yakni melalui Surat Edaran Nomor, 550/284/Dis.Kes, tanggal 3 Juni 2020, tentang persyaratan Perjalanan orang yang menggunakan alat transfortasi umum dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.
“Dalam edaran tersebut, seluruh penumpang pelaku perjalanan wajib memperhatikan persyaratan Perjalanan sesuai SE Dirjen P2P Kemenkes RI dan SE Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” imbuhnya.
Kemudian, Rapid Tes/Swab dilakukan bagi OTG, PDP dan ODP, serta ibu hamil yang akan melahirkan, dan serta ASN, TNI/Polri, BUMN, Legislatif, Yudikatif serta pegawai Instasi Vertikal yang akan melaksanakan Tugas Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh Pejabat setingkat Eselon II.
“Sementara bagi masyarakat umum yang mau melakukan perjalanan keluar daerah dan membutuhkan Rapid Tes/Swab secara mandiri, silahkan ke Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Klinik Kesehatan yang melakukan pelayanan Rapid Tes/Swab,” tandasnya.
Kelengkapan dokumen perjalanan tersebut, ungkap Kadis hanya untuk daerah-daerah tertentu seperti DKI Jakarta, Bali yang tetap harus memiliki persyaratan hasil Swab kepada pedatangnya.
“Sedangkan untuk beberapa daerah lainnya dan Kabupaten/Kota cukup hanya memiliki hasil Rapid Tes atau hanya memiliki Surat Keterangan berbadan Sehat,” jelas Kadis yang juga selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Sulteng.
Ia menambahkan, semua persyaratan dokumen oerjalanan tersebut dimaksudkan untuk pengendalian dan memutus rantai penularan Covid-19.
Kemudian untuk kebutuhan pelayanan Rapid Tes untuk masyarakat Sulteng, Pemerintah Provinsi sudah mendistribusikan Rapid Tes kepada Dinas Kesehatan Kab/Kota, Rumah Sakit Umum/Swasta sebanyak 11.282 Unit.
“Selanjutnya pemerintah provinsi juga akan mendistribusikan Kembali alat Rapid Tes sebanyak 700 unit untuk setiap Kabupaten/Kota, dan akan diserahkan langsung Gubernur secara simbolis hari senin, 8 juni 2020 kepada Kab/Kota wilayah Padagimo, dan diharapkan pemanfaatannya tidak dikenakan biaya,” akunya.
Terakhir ia menyampaikan bahwa pelayanan Rapid Tes/Swab, yang dilakukan RS Pemerintah tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Sepanjang alat Rapid Tes/Swab itu diadakan dari alokasi dana APBN dan APBD, dan sampai saat ini tidak ada biaya dalam pengambilan hasil Rapid Tes/Swab, selama penggunaannya sesuai dengan sasaran penganganan Covid-19,” tutup Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Sulteng, Reny Lamadjido dalam kesempatan tersebut. ***
Editor: Indra Setiawan