Palu,- Rencana mahasiswa Universitas Tadulako untuk melaporkan Muh Nur Sangaji, akhirnya jadi kenyataan. Hari ini, Senin, (8/6/20) Mahasiswa membuat laporan secara resmi ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/196/VI/2020/SULTENG/SPKT Polda Sulteng.
Didit, mahasiswa Fakultas Kehutanan mengatakan, kita sudah membuat laporan terhadap dosen yang membuat tulisan opini “Kampus Ku Sayang Kampus Ku Malang”. Dirinya bersama rekannya sudah mendatangi Polda Sulteng untuk memasukkan Laporan terkait pernyataan Muh Nur Sangaji sekaligus membawa bukti-bukti atas tuduhan tanpa dasar yang dilakukan terhadap mahasiswa oleh dosen Fakultas Pertanian Untad itu.
“Semua bukti telah kami kumpulkan dan kita sudah sama-sama ke Polda. Jalur hukum ini kita pilih untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Ia juga menyatakan, dirinya bersama rekan-rekannya tidak akan mundur sedikitpun, meskipun Muh Nur Sangaji membawa-bawa nama forum yang diketuainya, terkesan menakut-nakuti mahasiswa. Didit menyatakan, masalah itu adalah masalah antar mahasiswa dengan Muh Nur Sangaji, bukan dengan pihak lain.
“Pernyataan itu kan dia yang buat. Harus berani dong untuk bertanggung jawab. Jadi tidak usah bawa-bawa forum atau pihak lain. Makanya ini harus jadi pelajaran untuk dia supaya berpikir dulu sebelum melakukan sesuatu. Terlebih dengan Judul Kampusku sayang kampusku malang, jelas bukan Kampus lain, karena Nur Sangadji mengajar di Untad, bukan di tempat lain. Bahwa mengambil pintu masuk dengan menyebut Perguruan Tinggi lain, itu siasat dalam menulis,” kata Didit.***
Reporter: Yohanes Clemens