Palu,- Sekaitan dengan beberapa agenda rapat yang belum terlaksana pada 2020, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu menggelar rapat bersama OPD Pemkot Palu dalam mengagendakan kembali jadwal yang tertunda.
Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu membahas perubahan kedua jadwal masa sidang catur wulan II 2020 berlangsung di ruang sidang utama Dekot Palu itu, dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD Palu, Mohamad Rizal, Senin (20/07).
Beberapa agenda rapat yang dijadwalkan kembali, diantaranya rapat Panitia Khusus (Pansus) membahas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Derah (APBD) Palu tahun 2019. Diberikan waktu selama 2 hari masa kerja.
Sementara pelaksanaaan Paripurnanya diselenggarakan pada tanggal 27 Juli 2020 dan dirangkaikan dengan pendapat akhir Walikota Palu, penandatanganan berita acara persetujuan bersama terkait hal tersebut pada hari tanggal 28 Juli 2020 mendatang.
Kemudian, rapat kerja membahas hasil aspirasi atau pengaduan masyarakat atas hasil pelaksanaan masa Reses persidangan catur wulan II tahun sidang 2020.
“Jika merujuk pada jadwal yang telah ditentukan, rapatnya dilaksanakan tanggal 17 kemarin. Namun diundur,” ungkap Mohamad Rizal.
Anggota Banmus DPRD Palu, Mohamad Syarif memberikan masukan agar pelaksanaan rapat kerja hasil reses Senin (20/07). Hal itu disepakati peserta rapat pada hari itu.
Berikutnya, rapat konsultasi antara Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi DPRD Palu, untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan dalam dokumen rancangan prioritas platform anggaran sementara tahun 2021 dan rancangan perubahan prioritas platform tahun anggaran 2020.
Setelah mendengarkan penjelasan dan masukan dari perwakilan BAPPEDA Kota Palu, Rizal, disepakati rapat konsultasi Banggar dan Komisi akan diselenggarakan pada tanggal 3 hingga 7 Agustus 2020. Rencananya diparipurnakan pada tanggal 10 Agustus 2020. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi