Gubernur Lantik Bupati Morut Sisa Setahun (2021)

  • Whatsapp
Foto: Humpro sulteng

Sulteng,- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola, resmi melantik Moh Asrar Abd Samad sebagai Bupati Kabupaten Morowali Utara (Morut) sisa masa jabatan 2016-2021, di Gedung Pogombo, Senin (06/07).

Moh Asrar Abd Samad sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Morut, dilantik sebagai Bupati menggantikan Aptripel Tumimomor MT yang disahkan Pemberhentian dengan hormat karena yang bersangkutan telah meninggal dunia 2 April 2020 silam.

Dalam Arahannya, Longki Djanggola mengatakan, dengan bergulirnya kembali tahapan pilkada serentak 2020 per tanggal 15 juni, maka pemerintah Kabupaten Morut, mesti mempercepat realisasi NPHD.

“Yang mana sesuai data terakhir, tanggal 24 juni 2020, realisasi di Morut untuk KPUD sudah mencapai 40 persen, Bawaslu Daerah 42,47 persen dan pengamanan 0 persen,” tutur Gubernur Sulteng.

Dengan keputusan tetap melaksanakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, lanjut Longki, secara otomatis menambah kebutuhan anggaran. Olehnya, sesuai instruksi Mendagri yang akan melaksanakan pilkada termasuk Morut, diminta untuk melakukan relokasi dan efisiensi anggaran,” terangnya

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas hasil LKPD kabupaten Morut tahun 2019 yang baru-baru ini menuai opini WTP setelah kurang lebih 6 tahun memperjuangkannya.

“Harapan saya prestasi tersebut, dapat terus dijaga di masa mendatang, sekaligus jadi momentum untuk tetap memperhatikan kesesuaian laporan keuangan berdasarkan standar akutansi pemerintahan,” tandasnya.

Selain itu, Gubernur pun mengajak Bupati Morut untuk mengembangkan sikap saling menghargai dan memahami, serta merangkul semua pihak di Kabupaten untuk terus bekerjasama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, stabil dan produktif.

Proses pelantikan Moh Asrar Abd Samad sebagai Bupati Morut berjalan lancar dan dihadiri para Pejabat Daerah Sulteng dan juga pejabat Kabupaten Morut dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku. ***

Sumber: Humas Pemprov Sulteng

Berita terkait