Palu,- Sebanyak 3.299 mahasiswa Universitas Tadulako (Untad), akan mendapatkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dengan nominal bantuan sebesar Rp2.400.000 per mahasiswa.
“Kita sendiri diberi kuota 3.299 mahasiswa, dan kita akan menerapkan sistem subsidi silang bagi penerima bantuan tersebut yang berdasarkan klasifikasi UKT mahasiswa,” kata Dr Ir Sagaf.
Misalnya, lanjut Dr Sagaf, mahasiswa yang UKT-nya di bawah nominal bantuan tersebut, sisanya akan di subsidi ke mahasiswa yang UKT-nya melebihi nominal bantuan.
“Bantuan UKT ini sendiri, akan didistribusikan ke 11 Fakultas di Untad, juga PSDKU Morowali dan Tojo Una-una. Bantuan ini juga akan didistribusikan untuk kurang lebih 100 mahasiswa berprestasi tingkat Universitas,” ujarnya.
Kemudian, mengenai persyaratan bantuan UKT antara lain yakni, memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Hal tersebut dilakukan agar semua data terhubung dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
Lebih lanjut, kata dia, bantuan ini akan diperuntukkan bagi mahasiswa semester 3, 5 dan 7. Adapun kuota per semester, yakni semester 3 sebanyak 668 orang, semester 5 sebanyak 1047 orang dan semester 7 sebanyak 1584 orang.
“Syarat tambahan, mahasiswa yang mengajukan bantuan wajib melampirkan surat keterangan terdampak Covid-19, surat pernyataan dari orang tua/wali tidak sanggup membayar UKT semester depan, juga surat keterangan ekonomi lemah. Ada pula persyaratan tambahan seperti fotokopi KK, KTP, transkrip nilai, serta bukti pembayaran SPP semester berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, klasifikasi ini dilakukan kepada mahasiswa yang diprioritaskan yang benar-benar terdampak Covid-19. Untuk proses verifikasi dilakukan secara daring di fakultas masing-masing dan akan dilanjutkan dengan verifikasi tingkat universitas.
“Dan untuk mahasiswa yang mengurus pengurangan UKT sesuai peraturan Rektor, harus memilih antara bantuan UKT dan pengurangan UKT. Yang jelas, bantuan UKT Kemendikbud ini hanya berlaku untuk satu semester,” pungkasnya. ***
Reporter: Yohanes Clemens