Dua Pengedar Sabu dan THD di Baiya Diamankan Aparat

  • Whatsapp
Foto: polres palu/ist

Palu,- Dua orang tersangka pengedar sabu-sabu dan pil Trihexlphenidyil (THD) diamankan Aparat Kepolisian Sektor Palu Utara Polres Palu, pada Sabtu 4 Juli, sekitar Pukul 21.13 WITA.

“Tersangka yang kita amankan ada 2 orang, yakni DP (41) dan MSZ (29). Mereka dua ini, kami diamankan di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu,” ujar Kapolres Palu, AKBP H Moch Sholeh, SIK, Senin (06/07).

Saat itu, kata Kapolres, Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang bersama anggotanya melakukan penggerebekan narkoba di Kelurahan Baiya, setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, dimana ada 8 paket plastik yang di duga sabu-sabu, 592 butir pil THD, 1 bungkus paket serbuk pil THD, uang sebesar Rp5.685.000, 2 handphone dan alat hisap sabu,” jelas Kapolres. ***

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait