Palu,- Setelah melalui mekanisme pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) perubahan APBD Kota Palu tahun anggaran 2020, kini DPRD Kota Palu menggelar rapat Paripurna untuk pertesetujuan bersama atas rancangan Perda tersebut antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Palu, Senin (28/09/2020).
Dalam Paripurna tersebut, sembilan Fraksi Partai DPRD Kota Palu menyatakan sikap setuju atas rancangan Perda perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Pada kesempatan itu, Panitia khusus (Pansus) melalui Wakil ketua Pansus, Joppi Alvin Kekung mengatakan, terdapat dua pasal yang mendapat koreksi Pansus dalam pembahasan tentang RAPBD tahun 2020, setelah melewati pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) dan konsideran yang telah disepakati.
Hal tersebut diutarakan saat penyampaian laporan Pansus terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD Kota Palu tahun 2020 di ruang sidang utama DPRD Kota Palu.
Koreksi pertama pada pasal I rancangan Perda perubahan APBD Kota Palu anggaran tahun 2020 tentang pendapatan daerah, dari draf awal Rp215 Miliar sekian, dikoreksi menjadi Rp1,22 Triliun.
Selanjutnya, pasal 4 tentang Silva anggaran tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil koreksi Pansus dari semula anggaran Silva Rp997 Miliar sekian, bertambah Rp35 Miliar sekian. Sehingga, jumlah Silva setelah perubahan menjadi Rp1 Triliun sekian.
”Jadi dalam pembahasan Pansus ada dua pasal itu yang mengalami koreksi,” ungkap Joppi.***
Reporter: Supardi