BNN Donggala Amankan Tiga Pengedar Sabu Jaringan Sojol Utara

  • Whatsapp
banner 728x90

Donggala,- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala berhasil mengamankan tiga tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka diketahui merupakan salah satu jaringan di Kecamatan Sojol Utara Kabupaten Donggala.

Saat konferensi pers, Senin (28/09/2020), Kepala BNNK Donggala AKBP Kahar Muzakir mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial “AM” sebagai kurir, “MS” sebagai pemasok sekaligus pengedar dan “SH” alias “F” merupakan pengedar yang didapatkan dari seorang Bandar di Kota Palu berinisial “Ed” alias “BJ” yang hingga sekarang dalam proses pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penggeledahan, BNNK Donggala berhasil menemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening yang berisi serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat 100 gram bruto, satu unit handphone merek vivo warna hitam, satu buah sim card dengan nomor 082340000739, satu buah tas warna hitam, satu buah kotak warna putih, satu unit kendaraan R4 jenis Avanza 1300 G warna hitam metalik DN 1766 CI beserta STNK dengan nama PT. BFI Finace Indonesia,” jelasnya.

Kemudian, tim melakukan penggeledahan terhadap rumah “MS” dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua buah alat hisap sabu (Bong), enam buah plastik klip bening kosong dan satu buah pirex kaca.

“Tersangka akan dijeral pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” tutupnya.***

Reporter: Syamsir

Berita terkait