Muharram: Keputusan KPU Keliru, Winstar Tetap Maju Pilkada

  • Whatsapp
banner 728x90

Banggai,- Ditetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasangan calon (Paslon) petahana Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Herwin Yatim dan Mustar Labolo (Winstar) oleh KPU Banggai itu menuai banyak komentar dan keputusan tersebut dianggap sangat keliru.

Ketua DPP PDIP Provinsi Sulteng, Muharram Nurdin dalam konferensi persnya di kantor DPC PDIP Kabupaten Banggai, Sabtu (26/09/2020), mengatakan bahwa selaku pengurus partai saat ini telah mengajukan pertimbangan ke Bawaslu, tetapi karena tidak mendapat jawaban yang memuaskan, maka koridor peraturan perundang-undangan memberikan jalan untuk bisa ke PTUN.

Olehnya itu, kata Muharram, pihaknya telah menginstruksi kepada seluruh kadernya yang berada di Kabupaten Banggai untuk terus bekerja keras dan semangat untuk mengampanyekan Paslon petahana yang diusung oleh Partai Moncong Putih.

“Untuk sementara ini permasalahannya ditangani oleh lembaga bantuan hukum partai, sehingga kami berikan kepercayaan tentang konsultasi masalah hukum bagi paslon yang ditangani saat ini, sedangkan tugas kita sebagai pengurus DPP tetap bersemangat dan bergerak tidak henti-hentinya untuk mengampanyekan Paslon,” ujarnya.

Muharram mengakui, saat ini beberapa pihak telah mengalihkan dukungannya dengan menyampaikan bahwa pasangan Winstar tidak memenuhi syarat. Namun dukungan PDIP tidak akan dialihkan ke pasangan lain.

“Sampai saat ini, PDIP mengordinir bahwa pasangan Winstar tetap mengikuti Pilkada di Kabupaten Banggai tahun 2020, sehingga tidak benar kalau ada argumen bahwa PDIP telah berpaling ke paslon lain sebelum adanya putusan dari hasil PTUN nantinya. Sehingga urusan TMS itu adalah urusan lain dan ada bidang yang menanganinya yakni batuan hukum sesuai hasil diskusi bahwa kita masih punya peluang yang sangat besar,” tandasnya.

Kemudian, diakhir pernyataannya itu, Muharram menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan KPU dan Bawaslu Banggai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

“Apa yang dilakukan oleh kedua Lembaga ini telah melampui kewenagan yang telah diatur oleh Undang-undang, sehingga apapun nantinya tetap kami selaku pengurus partai akan menggugat penyelenggara Pemilu tersebut dengan cara DKPP,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Banggai, Suprapto yang juga sebagai ketua DPRD Banggai juga memberikan spirit kepada seluruh Pengurus Partai dan Anak cabang yang ada di 23 kecamatan se-Kabupaten Banggai.

“Kami akan terus menerus membantu, memberikan motivasi dan tetap semangat dalam mengampanyekan paslon Winstar untuk tetap maju sebagai Kontestas Pilkada 9 Desember 2020 nantinya, dan apapun yang telah disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Sulteng, kami tetap membangun konsolidasi ke daerah anak cabang, karena tahapan ini terus berjalan dan tidak ada lagi kata untuk berhenti,” kata Suprapto.***

Reporter: Imam Muslik

Berita terkait