Palu,- Seperti diberitakan sebelumnya di berbagai media online. Saiful Wahid anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una (Touna), diusulkan oleh DPP Partai Bulan Bintang untuk diganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal tersebut tertuang dalam “Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang nomor: SK.PP/475/2020 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Saiful Wahid sebagai Anggota DPRD Kabupaten Touna Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan Saudara Robi A.Kuka”, tertanggal 22 Juli 2020.
Keberatan dengan usulan PAW tersebut, maka Saiful Wahid akhirnya mengadukan Ketua Umum dan Sekjend DPP PBB yang mengeluarkan SK PAW tersebut melalui Mahkamah Partai Bulan Bintang. Majelis Hakim Mahkamah Partai Bulan Bintang, akhirnya menyidangkan pengaduan tersebut pada pada tanggal 31 Agustus 2020.
Sayangnya, Mahkamah Partai Bulan Bintang telah mengeluarkan Keputusan nomor: 03A/MP/PP/VIII/2020, tertanggal 01 September 2020, yang pada pokoknya menolak pengaduan Saiful Wahid selaku Pengadu untuk seluruhnya. Keputusan tersebut telah dibacakan pada tanggal 02 September 2020. Sebagai respon terhadap putusan Mahkamah Partai Bulan Bintang tersebut, maka pada tanggal 4 September 2020, Saiful Wahid telah menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.
Saiful Wahid pun menyatakan akan mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut, melalui Pengadilan Negeri Palu. Menurut kuasa hukum Saiful Wahid, Rasyidi Bakry, dari Kantor Hukum M.R.BAKRY, S.H.,LL.M & Associates, gugatan Saiful Wahid telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palu, dan terdaftar dengan nomor: Gugatan diajukan karena sesuai ketentuan Pasal 33, ayat (1) UU RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik diatur bahwa “Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri”.
Adapun yang jadi tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) sebagai Tergugat I dan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang (DPW PBB), sebagai Tergugat II. Selain itu, dalam gugatan juga ditarik 3 pihak dari badan pemerintahan sebagai turut tergugat yakni; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Touna sebagai Turut Tergugat I.
Gubernur Sulteng sebagai Turut Tergugat II dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Touna sebagai turut tergugat III. Menurut Rasyidi, pelibatan ketiga turut tergugat tersebut memang menjadi suatu keharusan agar gugatan tidak cacat, karena melalui merekalah, usulan PAW terhadap Kliennya diproses.
Kemudian dengan melibatakan para turut tergugat maka mereka dengan sendirinya akan mengetahui bahwa Klien kami masih menempuh upaya hukum sehingga para turut tergugat harus menghargai proses hukum yang sedang ditempuh dan menunda proses usulan PAW Saiful Wahid sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rasyidi berharap agar gugatan Kliennya bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Palu yang akan menyidangkan gugatannya, karena alasan yang dijadikan dasar DPP PBB untuk melakukan PAW bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Alasan utama yang jadi dasar DPP PBB untuk melakukan PAW terhadap Kliennya sebagai mana tertuang dalam SK PAW tersebut adalah karena Klien kami saat itu sedang tersangkut masalah pidana.
Tetapi, terlepas dari fakta tentang Kliennya yang telah ikhlas menerima dan menjalani putusan pidana tersebut, namun secara yuridis, dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), khususnya dalam Pasal 405 ayat (2) huruf c, diatur bahwa Anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sementara, ancaman pidana penjara pasal 378 yang didakwakan kepada Klien kami hanyalah 4 tahun. Dengan demikian, alasan untuk melakukan PAW terhadap Klien kami karena telah menjalani hukuman pidana, secara hukum menjadi tidak relevan dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.***