Palu,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilwalkot Palu sebanyak 257.588 pemilih yang dibacakan saat rapat pleno terbuka, Senin (14/09/2020).
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Palu menjelaskan bahwa total DPS yang ada di Kota Palu mencapai 257.588 pemilih dengan rincian 126.438 terdiri dari pemilih laki-laki dan 131.110 pemilih perempuan.
“Dalam hal ini, sesuai dengan hasil coklit kami dari seluruh kecamatan yang ada di Kota Palu terdiri 257.588 pemilih terdiri dari 126.438 pemilih laki-laki dan 131.110 pemilih perempuan,” ujar Agussalim.
Agussalim juga menjelaskan selain dari penetapan DPS, ada juga pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yakni sebanyak 50.644 pemilih, terdiri dari pemilih yang bukan berdomisili Kota Palu, pemilih yang pindah antar TPS, pemilih yang belum cukup umur dan pemilih yang sudah meninggal dunia.
“Dari hasil coklit kami juga menetapkan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 50.644 pemilih yang terdiri dari pemilih yang bukan berasal dari Kota Palu, pemilih yang berpindah antar TPS, pemilih yang belum cukup umur, dan pemilih yang telah meninggal dunia,” tutupnya.***
Reporter: Muhamad Nizam