9 Fraksi Dekot Palu Setuju Perubahan Ranperda PKLA Menjadi P3HA

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Semua Fraksi DPRD Kota Palu berjumlah sembilan setujui perubahan judul rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang semula Penyelenggaraan Kota Layak Anak (PKLA) menjadi Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (P3HA).

Persetujuan ini diambil dalam rapat Paripurna tentang permintaan persetujuan kedua program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu tahun 2020 di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Kamis (15/10/2020).

Paripurna itu dipimpin Wakil ketua I Dekot Palu, Erman Lakuana, dan dihadiri Wali Kota Palu yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesrah Pemerintah Kota (Pemkot).

Paripurna dewan ini merupakan upaya tindaklanjut surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 188/5082/Otda tentang tata cara pemberian persetujuan, pembahasan dan penandatanganan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah tertanggal 01 Oktober 2020.

Diketahui, dalam keputusan DPRD Kota Palu Nomor 188.342/63/produk hukum dan dokumentasi tentang program pembentukan peraturan daerah (Perda) Kota Palu tahun 2020. Rancangan produk hukum yang berasal dari hak prakasa Pemekot Palu masih tercantum Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Sehingga, Ranperda yang sedang memasuki pembahasan terjadi perubahan jadwal dari judul dalam keputusan DPRD Kota Palu tentang program pemebentukan Perda Kota Palu tahun 2020 yakni menjadi Perda penyelenggaraan, perlindungan dan pemenuhan hak anak (P3HA) yang bersumber dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis diajukan melalui serangkaian mekanisme yang ada.

“Berdasarkan mekanisme, usulan perubahan judul Ranperda yang telah kami jelaskan secara runut dan bersifat teknis diatas pengajuan dari hak prakarsa Pemkot Palu untuk masuk dalam perubahan kedua program pembentukan Perda Kota Palu telah dapat diterima dan disetujui,” beber Pimpinan Sidang.***

Reporter: Supardi

Berita terkait