Pilkada 2020: Tahap Kampanye APK-BK Diserahkan KPU

  • Whatsapp
Penyerahkan APK dan Bahan Kampanye di Kantor KPU Kota Palu, (06/10) @Kailipostcom/ Muhamad Nizam
banner 728x90

Palu,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memanggil seluruh perwakilan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wali Kota Palu untuk menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di Kantor KPU Kota Palu, Selasa (06/10/2020).

Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan APK dan BK secara simbolik kepada seluruh perwakilan paslon. Adapun APK dan BK yang diterima oleh paslon yakni baliho sebanyak 5 buah, umbul-umbul sebanyak 20 lembar perkecamatan, dan spanduk sebanyak 2 buah perkelurahan.

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid menjelaskan, bahwa setelah penyerahan APK dan BK ini para paslon harus memasangnya kesetiap titik-titik yang yang telah ditentukan serta melaporkannya ke KPU Kota Palu. Karena ada beberapa titik yang tidak bisa dipasangi APK dan BK seperti halnya jalan Protokol, Jembatan, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Setelah kami menyerahkan APK dan BK bagi para paslon, timses masing-masing Paslon harus memasang APK yang telah diberikan ke berbagai titik yang telah kami tentukan dan mereka harus melapor kepada kami,” ujar Agussalim.

Dalam hal ini, KPU Palu mempersilahkan paslon untuk menambah APK secara mandiri yakni sebanyak 200 persen dari APK yang telah diberikan oleh pihak KPU sendiri.

“Untuk para pasangan calon yang ingin menambah APK dan BK diperbolehkan. Karena sudah dituangkan dalam PKPU sebanyak 200 persen dari yang telah diberikan oleh KPU,” Jelas Agussalim.

Agussalim juga menjelaskan bahwa, pihak KPU juga sudah memberi tahukan kepada seluruh paslon untuk mengganti atau menurunkan APK dan BK yang telah terpasangan sebelumnya.

“Kami juga sudah menyurati seluruh pasangan calon untuk mengganti atau menurunkan APK dan BK mereka yang telah terpasang sebelumnya,” tutupnya. ***

Reporter: Muhamad Nizam

Berita terkait