Puluhan Warga Bete-Bete “Serbu” Mapolres Morowali

  • Whatsapp
Puluhan warga Desa Bete-Bete, Kecamatan Bahodopi, mendatangi Mapolres Morowali, Kamis malam (29/10/2020). ft: Ist
banner 728x90

Morowali,- Puluhan warga Desa Bete-Bete, Kecamatan Bahodopi, mendatangi Mapolres Morowali, di Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis malam (29/10/2020) baru-baru ini.

Kedatangan warga berkaitan dengan adanya 5 warga Desa Bete-Bete yang ditangkap oleh pihak Kepolisian pada Kamis (29/10/2020) sore akibat dari aksi unjukrasa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Bete-Bete di perusahaan tambang, PT Hengjaya Mineralindo (HM).

Kabag Ops Polres Morowali, AKP Nasruddin selaku juru bicara Polres Morowali yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan beberapa warga Desa Bete-Bete.

“Dalam proses mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pak Bupati, terjadi aksi pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat, sebenarnya dari awal kita sudah memberikan edukasi,” ungkapnya.

“Kita sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemalangan terhadap perusahaan yang memiliki ijin itu adalah pelanggaran hukum, tindak pidana, itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Minerba No 4 tahun 2009, sangat jelas di pasal 162 itu ancaman hukumannya 1 tahun,” tambahnya.

Ditanyakan mengenai status masyarakat yang ditangkap, Nasruddin mengatakan bahwa saat ini masih sebagai saksi. Ia juga mengakui bahwa penangkapan itu tidak diawali dengan surat panggilan terlebih dahulu dengan status yang jelas apakah sebagai saksi ataupun tersangka.

“Status mereka ini masih menjadi saksi, jadi kenapa kita melakukan penangkapan, karena sejak awal, Korlap, Kepala Desa, sudah kita periksa dan mereka sudah saksikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pemalangan, makanya kita melakukan penindakan hukum,” jelasnya.

Terkait prosedur pemanggilan tersangka dan saksi oleh penyidik, telah diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana penyidik harus menyampaikan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Informasi terakhir, warga yang ditangkap tersebut telah dilepaskan kembali setelah dilakukan pemeriksaan atau wawancara dari pihak Polres Morowali.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait