Sepi Peminat, KPU Palu Perpanjang Pendaftaran KPPS

  • Whatsapp
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid saat ditemui kailipost.com Selasa (13/10/2020) malam/Foto: Nizam

Palu,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memperpanjang masa pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga 18 Oktober 2020, yang seharusnya telah berakhir pada 13 Oktober kemarin.

Perpanjangan waktu pendaftaran KPPS menyusul sepinya jumlah berkas yang masuk, sehingga kuota yang dibutuhkan untuk belum terpenuhi. Pihak KPU membutuhkan sebanyak 7 orang per TPS untuk 699 TPS yang terdata oleh KPU.

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid mengatakan, bahwa perpanjangan ini dilakukan karena kuota untuk petugas KPPS pertiap TPS belum memenuhi syarat kuota yang telah ditentukan oleh pihak KPU.

“Kami (KPU) masih memperpanjang masa pendaftaran calon petugas KPPS dari tanggal 14 sampai hingga 18 Oktober 2020. Karena kuota yang telah kami tentukan belum mencukupi untuk tiap per TPS. Sedangkan kuota yang harus kami capai sebanyak 7 orang per TPS diluar petugas keamanan atau Linmas,” ujar Agussalim Wahid kepada kailipost.com, Selasa (13/10/2020) malam.

Agussalim juga menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang diduga sangat sulit dipenuhi oleh para calon pendaftar yakni, yang pernah menjadi anggota KPPS selama 2 (dua) periode, tidak diperbolehkan kembali menjadi anggota KPPS.

“Contohnya ada pendaftar yang merupakan dulu dia seorang anggota KPPS pada Pilkada periode 2014-2019 dan pilakada periode 2020-2024, jadi pada Pilkada periode selanjutnya dia tidak diperbolehkan atau tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPPS,” jelasnya. ***

Reporter: Muhamad Nizam

Berita terkait