Hasil Resmi Perolehan Suara Pilgub Masih Tahap Rekapitulasi PPK

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang digelar pada 09 Desember 2020, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 13 Kabupaten/Kota melakukan tahap rekapitulasi surat suara tingkat Kecamatan, oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Tahap rekapitulasi ini dilakukan selama 4 (empat) hari terhitung sejak satu hari paska pemungutan, yaitu mulai tanggal 10 sampai 14 Desember 2020. Selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi kembali di tingkat Kabupaten/Kota mulai tanggal 13 sampai 17 Desember 2020.

“Rekapitulasi ini sebagian sudah ada yang melaksanakan kemarin, tetapi ada juga yang baru memulai hari ini. Batas waktu sampai 14 Desember,” kata Tanwir, Jum’at (11/12/2020).

Menurut Ketua KPU Sulteng, penetapan pasangan terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) masih menunggu hasil pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan tahapan, waktu penetapan terhitung mulai tanggal 16 sampai 20 Desember 2020.

“Kalau cepat hasil rekapitulasi maka langsung penetapan. Sekarang masih rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Ada yang sudah melalukan kemarin dan juga yang baru mulai,” jelas Tanwir.

Diketahui, pelaksanaan Pilkada Sulteng telah digelar pada 09 Desember 2020 terdiri dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) di 6 Kabupaten, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Palu, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6.306 yang tersebar di 175 Kecamatan, 2017 Kelurahan/Desa. Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 2.022.191.***

Reporter: Supardi

Berita terkait