Akibat Covid-19, Perda Kesehatan Daerah Sulteng Direvisi

  • Whatsapp
Ketua Pansus Raperda Kesehatan, Moh. Nur Dg Rahmatu dari Fraksi Demokrat/Foto: Supardi/@kailipostcom
banner 728x90

Palu,- Pandemi Corona Virus (Covid-19) melanda sejumlah daerah di Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sejak tahun 2019, mengharuskan hadir regulasi terbaru daerah menjadi payung hukum dalam menangani persoalan kesehatan.

Sehingga, DPRD Sulteng kini membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Kesehatan Daerah Provinsi Sulteng, Kamis (21/01/2021).

Hasil rapat dewan, disepakati Pansus Raperda Kesehatan diketuai Moh. Nur Dg Rahmatu fraksi Demokrat, Wakil Ketua Hj. Winiar Hidayat Lamakarate fraksi Gerindra dan Sekretaris I Nyoman Slamet fraksi PDIP yang berdasarkan Tata Tertib (Tatib) Dewan, Pansus tersebut memiliki waktu kerja 6 (enam) bulan.

Ketua Pansus, Moh. Nur Dg. Rahmatu mengatakan, Peraturan Daerah Provinsi Sulteng tentang Kesehatan di sahkan sejak tahun 2013, sehingga tidak mengatur soal penanganan virus korona yang baru melanda satu tahun lalu. Olehnya, perlu dilakukan revisi guna memasukan poin-poin berkaitan Covid-19, agar Perda tersebut memiliki kedudukan hukum tentang penanganannya. Termasuk, jenis virus penyakit yang mungkin muncul kedepan.

“Terjadinya Covid-19 ini, maka kita harus memiliki payung hukum terkait penanganannya. Bahkan bukan hanya Covid-19, tetapi segala virus yang mungkin muncul kedepan. Dalam revisi ini akan dimasukan poin tentang bagaimana cara memperkecil ruang penularan, mencegah agar tidak terjadi penjangkitan. Termasuk bagaimana cara menangani kalau sudah terjangkit,” jelas Ketua Pansus Raperda Kesehatan, Nur Dg Rahmatu.***

Reporter : Supardi

Berita terkait