Palu,- Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palu, pada Kamis (21/01/2021) terkait Jembatan V atau Lalove.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palu selaku Plh Kasi Pidsus yakni Greafik, SH, MH. Adapun jumlah penyidik yang berjumlah 4 orang itu melangsungkan penggeledahan selama satu jam setengah yakni mulai pukul 10.30 dan berakhir pukul 12.00 WITA.
Kasi Intel Kejari Palu, Greafik, mengatakan, penggeledahan tersebut dalam rangka mencari alat bukti yang akan digunakan dalam giat penyidikan dugaan kasus korupsi terkait pelebaran jalan Anoa II untuk akses masuk ke Jembatan Lalove.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeledahan Kepala Kejaksaan Palu yang terbit dalam rangka mencari alat bukti untuk giat Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu pada Tahun Anggaran 2018,” terang Greafik saat dikonfirmasi kailipost.com.
Ia mengungkapkan, dalam kegiatan ini penyidik menyita beberapa dokumen penting terkait dengan pelebaran jalan serta pembangunan Jembatan Lalove Palu.
“Sedianya dokumen tersebut akan digunakan sebagai tambahan bukti dalam rangka penyidikan yang saat ini tengah dilakukan,” sebutnya.
Kegiatan penggeledahan ini, kata Greafik, disaksikan langsung oleh Pegawai dan Staf pada bidang Bina Marga Dinas PU Palu yang berlangsung secara kooperatif.
“Para Pegawai dan Staf Dinas PU secara kooperatif memberi kesempatan dan bantuan kepada penyidik sehingga penggeledahan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tandasnya.***
Reporter: Indra Setiawan