Palu,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Ir. B. Elim Somba, M.Sc menyampaikan sikap terkait kelanjutan rekonstruksi Jembatan Palu IV yang terdampak bencana 28 September 2018.
Ia mengatakan pemprov telah menyiapkan strategi penyelesaian pembebasan lahan yang membuat rencana pembangunan kembali landscape Kota Palu itu tertunda. Pasalnya, para warga Kota Palu telah meminta ganti rugi lahan yang dipergunakan dalam pembangunan jembatan tersebut.
“Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah selesai dan kita terbebas (dari) masalah lahan,” harap asisten pada koordinasi virtual dengan Kementerian PUPR, Kamis (07/01/2021).
Sebelumnya rencana pembangunan kembali jembatan yang dibiayai oleh Pemerintah Jepang lewat JICA harus diundur karena beberapa alasan. Diantaranya masalah pembebasan lahan warga di sekitar lokasi yang membuat tender proyek tertunda.
Dari sekitar 98 bidang yang harus dibebaskan kini tersisa 1 bidang yang masih kukuh dipertahankan pemiliknya. Selain upaya persuasif kepada pemilik, asisten juga menyiapkan upaya konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi lahan di pengadilan sebagai opsi terakhir membebaskan bidang tersisa seluas 159 meter persegi.
“Saya kira tidak ada masalah untuk pembebasan lahan,” Asisten meyakinkan agar tender dapat dilakukan simultan dengan proses pembebasan.
Sementara Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Miftachul Munir menekankan bahwa pihak Jepang menunggu kepastian penyelesaian pembebasan lahan sebelum masuk ke tender.
“Proses lelang belum bisa mulai kalau lahan belum bebas,” tekannya.
Selain itu Ia mengatakan jangka waktu pengerjaan proyek ikut diperpanjang sampai 31 Mei 2025. Pertimbangan Pemerintah Jepang memperpanjang jangka waktu jelasnya antara lain karena mandeknya pembebasan lahan dan dampak Covid-19 yang masih mewabah.
Koordinasi nampak diikuti oleh perwakilan Bappenas, Kemenlu, Kemenkeu, Bappeda Provinsi, Dinas Bina Marga Provinsi, Pemkot Palu, dan mitra terkait.***
Sumber: Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng