Palu,- Satu buah Raperda yang telah dilakukan pembahasan dan disetujui bersama antara DPRD Palu dan Pemerintah Kota Palu, akan disampaikan kembali kepada Gubernur Sulteng, untuk mendapatkan registrasi.
Hal itu dikemukakan Walikota Palu dalam rapat Paripurna rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak, Rabu (27/01/2021) di kantor DPRD Palu.
“Hasil persetujuan bersama atas rancangan Perda tersebut, akan disampaikan kembali kepada Gubernur Sulteng. Untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah, sebelum diundang-undangkan, oleh Sekertaris daerah,” ungkapnya.
Hal tersebut telah diamanatkan dalam pasal 119 peraturan Presiden, Nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 12, tahun 2011. Terkait pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa, Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten, kota tang telah disetujui bersama, kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi, sebelum diundang-undangkan oleh Sekertaris daerah.
Dia juga mengingatkan bahwa Perda merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi, serta menampung aspirasi masyarakat. Dengan tetap memperhatikan kondisi dan nilai budaya masyarakat lokal.
Materi atau subtansi Perda, harus sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang kebih tinggi serta selalu mempertimbangkan aspirasi dan masukan kondisi ekonomi maupun kemampuan daerah.
Keberadaan Perda, dapat mengayomi dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan guna terciptanya kesehahteraan masyarakat.
“Diharapkan, adanya kebersamaan serta dukungan semua pihak, terhadap pelaksanaan peratuean daerah, agar dapat dilaksanakan secara baik dan efektif,” tegasnya.
Dalam proses pembahasan, banyak menguras tenaga dan pikiran kita semua. Namun semuanya patut dihargai dan dihormati, sebagai wujud pengabdian yang amanah.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD Palu yang telah memberikan pokok-pokok pikiran dalam pembahasan Raperda. Guna penyempurnaan. Baik materi maupun bentuk penyusuaian. Sehingga Raperda tersebut, dapat disetujui bersama,” jelasnya.
Rapat Paripurna pada hari itu, dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana. Dihadiri 28 anggota DPRD Palu dan OPD terkait Pemkot Palu.***
Reporter: Firmansyah Lawawi