Palu,- Setelah mendengarkan pendapat akhir Walikota, terhadap rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Hak Pemenuhan Anak, Selasa (27/01/2021) di kantor DPRD Palu, dua lembaga itu akhirnya melakukan penandatangan berita acara persetujuan bersama atas Raperda tersebut.
Penandatangan Raperda Penyelenggaran Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak pada hari itu, dilakukan oleh ketua DPRD Palu, Ikhsan Kalbi, wakil ketua I, Erman Lakuana, wakil ketua II, Mohamad Rizal, dan Walikota Palu, Hidayat.
Sebelumnya, Walikota Palu, Hidayat dalam laporanya mengungkapkan bahwa berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Palu, atas rancangan peraturan daerah Kota Palu, tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang telah menerima dan menyetujui Raperda tersebut, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dengan beberapa catatan dan masukan guna dilakukannya perbaikan.
“Olehnya, pemerintah Kota Palu, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas seluruh fraksi-fraksi DPRD Palu yang telah menerima raperda tersebut,” ungkapnya.
Rancangan peraturan daerah tersebut, telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 88 ayat 1, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80, tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri, Nomor 120 tahun 2018, terkait perubahan atas Perda Mendagri sebelumnya.
Mengamanatkan bahwa, fasilitasi yang dilakukan terhadap rancangan Perda sebelum persetujuan bersama, antara pemerinrah daerah dengan DPRD.
Berdasarkan hasil fasilitasi. Tertuang dalam surat Gubernur Sulteng, Nomor 188.34/3579 tanggal 21 Desember 2020, menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah tersebut, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melebihi kepentingan umum atau kesusilaan. Dengan beberapa catatan rekomondasi. Guna perbaikan rancangan Perda tersebut, untuk diproses selanjutnya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***
Reporter: Firmansyah Lawawi