Palu,- Pengerjaan proyek bangunan Hunian Tetap (Huntap) Mandiri Petobo yang diperuntukan bagi warga korban bencana Likuifaksi mendapat keluhan dari masyarakat setempat akibat struktur bangunan dinilai tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Terlihat, pengerjaan Huntap yang baru tahap pengecoran pondasi umpak itu menggunakan besi nomor 6, padahal berdasarkan ketentuan Juknis Kementerian PUPR, harusnya besi bernomor 8, sehingga Pondasi tersebut dinilai tidak dapat mendukung atau menahan seluruh beban berat dari bangunan tersebut. Selain itu, pemasangan besi langsung ditancap juga dinilai tidak sesuai Juknis pemasangan Pondasi Umpak.
Pengerjaan satu unit Huntap terkesan ‘asal-asalan’ ini mendapat tanggapan dari warga setempat. Ia berharap, bangunan hunian yang diperuntukan bagi para korban bencana seharusnya dikerjakan sesuai ketentuan spesifikasi bangunan yang sudah ditetapkan oleh pihak Pemerintah, agar masyarakat bisa menempati Huntap yang berkualitas, utamanya tahan gempa.
“Kita sudah korban bencana, seharusnya dari pihak pekerja Huntap ini bisa memberikan bangunan yang sesuai ketentuan dari pihak Pemerintah. Coba berikan yang sepantasnya (kualitas bangunan). Kita ini korban bencana, jangan lagi gara-gara ini rumah, jika terjadi lagi bencana gempa kita kembali jadi korban lagi akibat ini rumah,” jelas inisial RL, warga setempat yang juga bakal menerima Huntap Mandiri, kepada kailipost.com, Kamis (28/01/2021).
Konsultan Pengawas proyek Huntap Mandiri, Valen membenarkan jika pengerjaan terdapat satu unit Huntap bertempat di jalan Jajaki, Kelurahan Petobo, Kota Palu bermasalah, sebab struktur bangunan pondasi tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
“Besi ukuran nomor 6 yang hanya ditancap sudah kita cabut, dan kita minta untuk diganti dengan ukuran besi nomor 8 sesuai spesifikasi. Ini masih teguran pertama jadi masih kita suruh ganti. Jika sudah diberikan teguran tetap tidak diindahkan kita akan berikan rekomendasi untuk di stop pengerjaannya,” ungkap Valen konsultan pengawas dari PT. Yodya Karya itu.
Ia mengatakan, setiap permasalahan pada pengerjaan bangunan Huntap Mandiri Petobo tetap menjadi tanggungjawab PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku kontaktor pelaksana. Tetapi sejauh ini, pekerjaan Huntap Mandiri Petobo yang ditemukan bermasalah baru satu unit tersebut.
Pengawas dari PT. Yodya Karya itu mengatakan, jika berdasarkan konstruksi bangunan Huntap yang ditetapkan, ukuran besi nomor 6, hanya dipakai untuk besi begel bukan malah digunakan sebagai besi pondasi umpak, sehingga, konsekuensinya adalah pihak pekerja harus mengganti besi dan memastikan pengerjaannya sesuai spesifikasi. Segala kerugian akibat kesalahan itu ditanggulangi oleh pihak pekerjanya, tidak ada penambahan kembali anggaran baru.
“Berapa kerugian dari kesalahan pekerjaan itu resiko, tidak ada lagi tambahan anggaran baru,” cetusnya.
Menurutnya, PT. Yodya Karya ditunjuk khusus mengawasi pekerjaan Huntap Mandiri dengan tugas memperhatikan spesifikasi bangunan sesuai ketentuan, melihat progres pekerjaan, mulai per minggu hingga bulan, sehingga proyek Huntap tersebut bisa dipastikan terselesaikan sesuai masa kontrak kerja yang berakhir Juni 2021.***
Reporter: Supardi