Palu,- Madu yang tidak sesuai standar marak beredar di Kota Palu saat ini. Hal tersebut terbongkar setelah pihak Aparat Kepolisian dari Subdit I Indag Ditres kriminal Khusus (Krimsus) membongkar salah satu pembuatan madu di jalan Anoa II.
“Ada sebanyak 753 botol madu hasil industri rumah tangga milik MR di sebuah rumah Kos di Jalan Anoa II Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, yang diamankan pada Rabu (30/12/2020). Dan MR tidak dapat berkutik, sebab saat itu, sementara mengolah madu dan melakukan pengemasan dalam botol,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Afrizal, Senin (11/01/2021).
Didik menjelaskan, dalam usahanya MR (62), yang tinggal di Jalan Anoa II Palu tersebut memperdagangkan madunya di toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu, dengan meyakini bahwa, madunya mempunyai legalitas dan diproduksi di Makassar, serta melabeli madu produksinya dengan menyebut, madu tawon lebah alam, madu alam lebah hutan dan madu lengkeng lebah madu.
“Maka dari toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu, diamankan juga madu hasil produksi MR sebanyak 664 botol. Ini diamankan karena diketahui hasil produksi madu MR ini berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu didapat parameter PK HMF hasilnya 889.71 mg/kg yang seharusnya syarat maksimal 50 mg/kg, sehingga disimpulkan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Didik melanjutkan, MR melakukan produksi madu olahannya di Kota Palu sudah kurang lebih 2 tahun. Selain di Kota Palu, pemasaran yang dilakukan sampai di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara. Bersama barang bukti, kata Didik, madu sebanyak 1.417 botol turut diamankan beserta barang-barang lain, seperti bahan campuran pembuatan madu dan perlengkapan mengolah madu lainnya.
“Tersangka MR setidaknya telah melakukan tiga perbuatan pidana yaitu tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etika, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang, kedua tidak memiliki ijin usaha pangan olahan dan ketiga tidak memiliki ijin edar sebagai pelaku usaha pangan,” ungkapnya.
Maka, penyidik akan menjerat tersangka MR sebagaimana undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp2 Miliar. ***
Reporter: Yohanes Clemens