Disdikbud Sulteng Tegaskan SKB Tiga Menteri Tak Berlaku Untuk Madrasah

  • Whatsapp
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Sulteng, Drs. H. Irwan Lahace, M.Si @Kailipostcom/ Windi Kartika
banner 728x90

Palu,- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal Pakaian Seragam Sekolah. Kebebasan atribut keagamaan pada seragam sekolah merupakan hak individu setiap guru, murid dan tenaga kependidikan di seluruh daerah di Indonesia.

Akan tetapi, aturan yang tertuang dalam Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 TAHUN 2021 dan Nomor 219 TAHUN 2021 tersebut, tidak berlaku untuk satuan pendidikan Madrasah seperti yang dipersoalkan beberapa kelompok.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Sulteng, Drs. H. Irwan Lahace, M.Si mengatakan, untuk Sekolah MTS/MA peraturaan tersebut tidak berlaku sebab tidak ada agama lain yang bersekolah di sekolah tersebut.

“Kalau MTS/MA kan sudah jelas itu Sekolah agama dan tidak ada juga agama lain yang belajar disana. Kalau sekolah umum seperti SD yang sifatnya majemuk ya tidak bisa,” ujarnya, Senin (08/02/2021).

Kadis Dikbud Sulteng juga mengungkapkan, bahwa dirinya sependapat dengan SKB tersebut. Menurutnya, tidak bisa hanya memakai pemahaman satu agama saja dan memaksakan Sekolah-Sekolah untuk mengikuti simbol-simbol agama lain.

“Jadi surat edaran itu betul-betul tegas bahwa seragam itu di serahkan ke pihak Sekolah, tapi jangan di arahkan ke simbol-simbol yang ke agama-agama tersebut. Dan untuk sekolah-sekolah bahwa memang kita tidak bisa berdasarkan dari satu agama saja dan memaksakan sekolah untuk mengikuti simbol-simbol agama lain,” terangnya.

Kemudian pun berharap agar kiranya dunia Pendidikan akan lebih baik lagi untuk kedepannya. Kemudian untuk seragam juga harus ditertibkan dan tidak mengarah ke salah satu agama tertentu dan proses pembelajaran akan menjadi lebih baik lagi.***

Reporter: Windy Kartika

Berita terkait