DPRD Sulteng Terima Aliansi Untuk Petani Lee (AUPL) Tuntut Dilaksanakan Putusan MA

  • Whatsapp
DPRD Sulteng Terima Aliansi Untuk Petani Lee/ft: Humas Deprov

Palu,- Komisi I DPRD Sulteng mewakili pimpinan DPRD menerima sejumlah aktivis mewakili warga  Desa Lee,  Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara yang menuntut BPN Morowali Utara dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) No  174 K / TUN /2020  yang isinya telah mengabulkan  gugatan  petani Desa  Lee Kecamatan  Mori Atas Kabupaten Morowali Utara terhadap  BPN Morowali Utara dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara(SPN).

Para aktivis  yang  jumlahnya enam orang tersebut di terima oleh Drs Budi Luhur Larengi dan HB Toripalu SH, MH serta salah satu tenaga ahli  DPRD Sulteng di ruang rapat Komisi I pada Selasa (2/2/21).

Dihadapan wakil rakyat tersebut,  para aktifis ini mengungkapkan bahwa  berdasarkan keputusan MA yang  menyatakan batal atau tidak sah SK yang diterbitkan  Kantor Pertanahan Morowali Utara No 00026  Tanggal 12 Juni Tahun  2009  dan surat ukur  Nomor 00035 Norowali Utata Tahun 2016  yaitu sertifikat HGU kepada  PT Sinergi  Perkebunan Nusantara yang terletak di tiga desa yakni Desa Lee, Kasingoli dan Gontara, dan mewajibkan BPN mencabut HGU  tersebut,  namun hingga saat ini lembaga yang tergugat yakni,  BPN Morowali dan PT SPN berkeras untuk.mempertahankan HGU tersebut dan masih betaktifitas.

Mendengarkan tuntutan para aliansi mewakili para petani tersebut, Drs Budi Luhur dan HB Toripalu SH  menyatakan akan  segera mengundang pihak pihak terkait untuk  dimintai keterangannya..’ Kami segera  merespon tuntutan ini, dan akan mengundang pihak pihak terkait, kata Budi Luhur lagi. ***

Sumber: HumPro Setwan DPRD Sulteng

Berita terkait