Palu,- Komisi I DPRD Sulteng mewakili pimpinan DPRD menerima sejumlah aktivis mewakili warga Desa Lee, Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara yang menuntut BPN Morowali Utara dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) No 174 K / TUN /2020 yang isinya telah mengabulkan gugatan petani Desa Lee Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara terhadap BPN Morowali Utara dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara(SPN).
Para aktivis yang jumlahnya enam orang tersebut di terima oleh Drs Budi Luhur Larengi dan HB Toripalu SH, MH serta salah satu tenaga ahli DPRD Sulteng di ruang rapat Komisi I pada Selasa (2/2/21).
Dihadapan wakil rakyat tersebut, para aktifis ini mengungkapkan bahwa berdasarkan keputusan MA yang menyatakan batal atau tidak sah SK yang diterbitkan Kantor Pertanahan Morowali Utara No 00026 Tanggal 12 Juni Tahun 2009 dan surat ukur Nomor 00035 Norowali Utata Tahun 2016 yaitu sertifikat HGU kepada PT Sinergi Perkebunan Nusantara yang terletak di tiga desa yakni Desa Lee, Kasingoli dan Gontara, dan mewajibkan BPN mencabut HGU tersebut, namun hingga saat ini lembaga yang tergugat yakni, BPN Morowali dan PT SPN berkeras untuk.mempertahankan HGU tersebut dan masih betaktifitas.
Mendengarkan tuntutan para aliansi mewakili para petani tersebut, Drs Budi Luhur dan HB Toripalu SH menyatakan akan segera mengundang pihak pihak terkait untuk dimintai keterangannya..’ Kami segera merespon tuntutan ini, dan akan mengundang pihak pihak terkait, kata Budi Luhur lagi. ***
Sumber: HumPro Setwan DPRD Sulteng