Dua Bulan Resign, Mantan Jubir PT IMIP Tewas Ditikam

  • Whatsapp

Morowali,- Warga Bahodopi dibuat geger pada hari Senin (01/02/2021) kemarin. Sekitar jam 01.00 WITA dinihari, telah terjadi penganiayaan berat yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, tepatnya di Desa Fatufia.

Diketahui, korban atas nama Suprianto alias Anto adalah warga asal Kalimantan yang merupakan mantan karyawan swasta (Jubir) di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang telah resign sekitar dua bulan lalu.

Koordinator Humas dan Public Media Relation PT IMIP, Dedy Kurniawan membenarkan hal itu saat dikonfirmasi via telpon seluler, Senin kemarin.

“Iya memang dulu dia bekerja di IMIP, tapi sudah lama resign,” katanya.

Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan menjelaskan bahwa pelaku berinisial “MN” adalah pria kelahiran Poso 10 Desember 1996, yang merupakan karyawan swasta dan berdomisili di Desa Emea Kecamatan Witaponda, korban dan pelaku berteman dan bertetangga.

Kapolsek menguraikan, pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 WITA, tepatnya di kos milik pelaku yang terletak di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi, yang saat itu pelaku bersama 3 orang temannya tengah menenggak miras jenis cap tikus, dan tiba-tiba korban datang meminjam sepeda motor pelaku dengan maksud untuk keluar ketemu temannya. Saat itu juga, pelaku langsung menyerahkan kunci motor dan memberitahu agar jangan terlalu lama, dan korban pergi dengan menggunakan sepeda motor pelaku.

“Sekitar pukul 22.00 WITA pelaku sudah menunggu korban yang sudah lama belum mengembalikan sepeda motor miliknya sehingga Pelaku menelpon teman korban dengan maksud agar supaya menghubungi Korban untuk mengembalikan sepeda motor miliknya namun sampai pukul 00.30 WITA, korban belum juga datang mengembalikan sepeda motor pelaku,” ungkap Iptu Zulfan.

Lanjut Zulfan, sekitar pukul 01.00 WITA, korban kemudian kembali dan langsung menuju kamar kos milik pelaku dengan maksud untuk mengembalikan kunci sepeda motor milik pelaku yang dipinjam korban, dan saat itu pelaku masih bersama teman-temannya, saat itu pelaku memberitahu kepada orban bahwa motornya terlalu lama dipinjam. Namun saat itu korban hanya ketawa-ketawa dan tidak mempedulikan pelaku sehingga saat itu juga pelaku langsung berdiri dan memberitahu korban.

“Kamu kurang ajar sekali, sudah pinjam motor baru ketawa-ketawa lagi,” kata pelaku.

Mendengar perkataan tersebut, korban langsung meludahi muka pelaku dan langsung meninggalkan kos pelaku, saat itu juga pelaku merasa tersinggung dan emosi sehingga pelaku langsung masuk ke dalam kamar lalu mengambil sebilah badik miliknya dan kemudian mengejar korban dengan menggunakan badik.

“Melihat pelaku mengejar, saat itu juga korban berusaha lari menuju ke Jalan raya (jarak sekitar 50 meter dari depan kos), namun karena pelaku cepat berlari sehingga pelaku langsung menangkap tangan korban dan langsung melakukan penikaman terhadap korban. Pada saat itu korban sempat minta ampun namun pelaku tetap menikam korban dengan menggunakan badik secara berulang-ulang hingga korban tersungkur di tanah dan mengenai pada bagian perut korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian,” urai Iptu Zulfan.

Sekitar pukul 01.20 WITA, piket Polsek Bahodopi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kejadian tersebut, sehingga piket yang dipimpin Kanit Sabhara Aiptu Amir bersama 5 orang personil langsung menuju ke tempat kejadian perkara yang terletak di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi dan melakukan olah TKP.

Selanjutnya, pada saat petugas tiba, korban masih dalam keadaan terlentang dengan mengalami beberapa luka tusuk dan setelah diperiksa, korban sudah tidak bernyawa, petugas langsung melakukan wawancara terhadap saksi-saksi yang ada di tempat kejadian dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, sehingga petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti badik yang digunakan pelaku melakukan penikaman tersebut.

“Setelah itu, korban langsung membawa ke Klinik PT IMIP untuk dilakukan pemeriksaan medis, pada oukul 09.00 WITA pagi, jenazah korban dibawa ke RSUD Morowali untuk diambil visum sambil menunggu kedatangan pihak keluarga,” jelasnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan petugas di TKP adalah sebilah badik milik pelaku, baju yang digunakan pelaku, dan tas samping milik korban yang berisi identitas korban.

“Akibat penikaman tersebut, korban mengalami 7 luka tusukan di bagian dada dan perut sebanyak 6 tusukan, serta di ketiak sebanyak 1 tusukan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Bahodopi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku/tersangka melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun hingga 15 tahun penjara,” tandas Zulfan.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait