PALU,- Menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 131/41/ Ro.OTDA tanggal 28 Januari 2021 setelah tahapan pelaksanaan sesudah keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2021, ditindaklanjuti Pleno KPU, DPRD Kota Palu menggelar rapat Paripurna pengusulan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2020, Minggu (21/02/2021) di ruang utama kantor Dekot Palu.
Ketua DPRD Palu, Iksan Kalbi selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa rapat pada hari ini, sebagaimana tercantum dalam pasal 24c, ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia pasal 157 ayat 9 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014, terkait pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kemudian peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6 tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, telah menjatuhkan keputusan kepada sidang Pleno terbuka, untuk memutuskan hasil perselisihan WalinKota dan Wakil Wali Kota Palu, dalam buku registrasi perkara Nomor 98/php/IX/2021, amar putusannya pokok permohonan pemohon, tidak dapat diterima.
Dengan demikian, perselisihan tersebut, tidak dapat diajukan dalam perkara persidangan sesuai hukum tata acara yang berlaku.
Mengacu pada mekanisme diatas, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang mengacu pada peraturan KPU RI, Nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan ke-tiga (3) atas peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019, terkait tahapan penyelenggara pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2020, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK, selanjutnya mengadakan rapat Pleno terbuka pada Sabtu (20/02/2021) untuk menetapkan rekapitulasi penghitungan suara masing-masing, menetapkan calon pasangan terpilih.
Dimana mekanisme selanjutnya KPU Palu, menyampaikan surat pengantar kepada Ketua DPRD Palu dengan Nomor 158/spl/02.7-727/2021 tanggal 20 Februari 2021.
Sesuai ketentuan normatif, pasangan calon, diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur. Dengan persyaratan administrasi melalui fase akhir yang dilakukan pada prosesi sumpah yang diucapkan di depan Gubernur Sulteng, selaku perwakilan pemerinrah pusat. Melalui video conference sesuai arahan pihak pemerintah dalam negeri.
“Setelah menjelaskan secara komperhensif dan sistematis, dengan ini pimpinan rapat mewakili DPRD Palu, secara resmi meneruskan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, kepada Mendagri RI melalui Gubernur Sulteng,” jelas Ketua DPRD Palu.
Rapat Paripurna pada hari itu dihadiri 33 anggota DPRD Palu, calon Wali Mota dan Wakil Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dan Reny Lamadjido, pimpinan OPD Pemkot Palu dan tamu undangan lainnya.***
Reporter: Firmansyah Lawawi