Jaksa Agung Mutasi Kajati Sulteng

  • Whatsapp
banner 728x90

Jakarta,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Gerry Yasid dimutasi dari jabatannya. Nama Gerry Yasid masuk kedalam daftar mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Melansir inews.id, mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 berisi daftar mutasi terhadap 30 PNS di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Dalam keputusan tersebut terdapat 6 Kajati yang dimutasi.

Gerry Yasid sendiri sudah menjabat sebagai Kajati Sulteng selama setahun lebih setelah dilantik pada 27 Desember 2019. Adapun jabatan Kajati Sulteng yang baru diserahkan kepada Jacob Hendrik Pattipeilohy yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sumatera Utara.

Berikut daftar lengkap Kajati yang dimutasi:

  1. Kajati Bengkulu, Andi Muhammad Taufik digantikan Agnes Triani yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung);
  2. Kajati Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar digantikan Raden Febrytriyanto yang sebelumnya menjabat Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung;
  3. Kajati Kalimantan Tengah, Mukri digantikan Iman Wijaya yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Kepulauan Riau;
  4. Kajati Riau, Mia Amiati digantikan Jaja Subagja yang sebelumnya menjadi Kajati Gorontalo;
  5. Kajati Gorontalo, Jaja Subagja digantikan Risal Nurul Fitri yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sulawesi Selatan;
  6. Kajati Sulawesi Tengah, Gerry Yasid digantikan Jacob Hendrik Pattipeilohy yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sumatera Utara.***

Editor: Indra Setiawan

Berita terkait