Lemah Awasi Gas 3 Kg Dijual di atas HET, Lagi-lagi Perindag Ancam Pengecer

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Cegah kelangkaan dan mahalnya harga Tabung 3 Kg, membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Palu akan memberikan sanksi bagi mereka yang menjual gas 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bahkan, saat ini Perindag Kota Palu, telah membentuk tim Pokja BBM bersubsidi yang terdiri dari beberapa Aparatur Sipil Negara dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi pendistribusian Gas 3 kg bersubsidi di wilayah Kota Palu.

“Pengawasan ini dilakukan untuk menanggapi keluhan-keluhan dari masyarakat terkait minimnya ketersediaan dan tingginya harga Gas LPG 3 Kg. Dimana, sesuai dengan Peraturan Gubernur saat ini, Gas LPG 3 Kg dari harga Rp16.000 naik Menjadi Rp18.000,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu Syamsul Syaifudin, Rabu (17/3/21).

Sehingga apabila terjadi pengeceran di kios-kios, itu adalah sebuah tindakan Ilegal. Karena sebenarnya yang berhak menjual Gas 3 Kg adalah pangkalan. Sampai ditemukan agen yang melakukan penyelewengan dalam pendistribusian Gas LPG 3 Kg dan sengaja menaikan harga BBM bersubsidi tersebut di atas HET, maka pihaknya tidak segan menindak dan memberikan sangsi kepada pangkalan maupun agen.

“Kita juga akan melakukan pembinaan kepada pedagang eceran gas LPG 3 Kg yang sama sekali tidak memiliki izin, untuk menjual gas bersubsidi tersebut. Dan jika alur pendistribusiannya dilakukan oleh pangkalan atau agen, maka disperindag Kota Palu akan memberikan sangsi surat teguran, bahkan sampai pencabutan izin operasi,” jelasnya.

Sebab, Gas LPG 3 Kg merupakan tabung gas yang bersubsidi dari pemerintah yang diperuntukan khusus bagi masyarakat miskin.***

Reporter: Windy Kartika

Berita terkait