Palu,- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid atau AH bersama para ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Sulteng, mendatangi Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng di jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Rabu (17/03/2021).
Anwar Hafid yang didampingi 13 Ketua DPC Kabupaten/Kota diterima langsung Kepala Kanwil Kemenkumham di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, AH menyampaikan beberapa hal menyikapi adanya pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) partai Demokrat di Deliserdang, sekaligus menyerahkan dokumen berupa Surat Keputusan (SK) pengurus DPD, DPC se-Sulteng dan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil kongres ke-V Demokrat.
Kepada Kanwil, AH melaporkan bahwa tak satu pun pemilik suara Demokrat Sulteng hadir dalam KLB Demokrat yang menetapkan Moeldoko terpilih Ketua Umum. Ia menegaskan, pelaksanaan KLB Inkonstitusional dan tidak sesuai AD/ART partai Demokrat.
AH mengatakan, pertemuan yang menghadirkan para pimpinan Partai ini adalah pembuktian bahwa Demokrat Sulteng setia dan solid dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Terkait KLB ilegal di Delliserdang, maka hari ini kami melaporkan tidak hanya dalam bentuk surat, tetapi secara fisik bahwa pemilik suara sah Partai Demokrat di Sulteng baik Ketua DPD, dan Ketua DPC tidak ada satupun yang ikut dalam KLB. Semua Ketua DPD, DPC Demokrat se Sulteng solid dibawah kepemimpinan Ketum AHY sesuai hasil Kongres yang konstitusional,” tegas AH.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham, Lilik Sujandi mengaku akan menyampaikan aspirasi pengurus Demokrat kepada Menteri Kemenkumham RI. Hal itu sesuai tupoksi wewenang Kanwil, sebab keputusan menyangkut polemik partai tersebut berada pada Menteri.
“Kalau diaturan kami karena ini menyangkut Partai Nasional maka keputusan berada pada Menteri. Tetapi kami cukup memahami seperti apa yang bapak, ibu sampaikan tadi. Karena kita hanya pelayanan masyarakat yang bertugas ditingkat lokal maka ini akan kami sampaikan kepada pimpinan kami di Kemenkumham di Jakarta. Supaya tidak ada yang bergeser maksudnya dari penyampaian bapak, maka kami minta dibuatkan laporannya dalam bentuk tertulis. Kalau termuat dalam naskah, kita tidak akan berasumsi ketika menyampaikannya,” jelas Kanwil Lilik. ***
Reporter: Supardi