Morowali, – Sengketa Batas Desa beberapa bulan lalu antara pihak Desa Bente dan Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah yang sempat bersitegang, akhirnya menemui kejelasan.
Masalah itu bahkan sampai ke tingkat Pemerintah (Pemkab) Morowali dan telah beberapa kali menempuh jalur mediasi oleh Bupati dan Wakil Bupati.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya persoalan itu diselesaikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Morowali Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bente dan Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah.
Di pasal 2 Perbup tersebut, dijelskan secara rinci mengenai titik ordinat perbatasan kedua desa, yang ditandatangani oleh Bupati Morowali, Taslim dan Kepala Bagian Hukum Setkab Morowali, Bahdin Baid, pada tanggal 7 Desember 2020 lalu. Sedangkan di pasal 5 disebutkan bahwa peta yang dimaksud dalam pasal sebelumnya, tidak akan menghapus hak atas tanah, hak ulayat dan hak adat serta hak pada masyarakat.
Terpisah, Kepala Desa Bente, Erwin kepada media ini, Rabu (17/3/2021) menyampaikan terima kasih kepada pihak Pemkab Morowali khususnya Bupati dan Wakil Bupati yang telah membantu menyelesaikan permasalahan itu, hingga dituangkan dalam Perbup yang sah.
“Memang beberapa kali antara kami dan pihak Desa Ipi terjadi perdebatan di lapangan dan saling klaim, tapi syukur Alhamdulillah masalah ini akhirnya bisa teratasi dengan adanya Perbup yang sah. Saya selaku Kepala Desa mewakili seluruh masyarakat Desa Bente menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Bupati dan Wakil Bupati yang telah menerbitkan Perbup sehingga masalah ini terselesaikan, dan arsipnya sudah kami terima beberapa hari yang lalu” tandasnya.***
Reporter: Bambang Sumantri