Nelayan Tertembak di Bungku Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Whatsapp
banner 728x90

MOROWALI,- Seorang nelayan asal Desa Sainoa yang tertembak beberapa hari lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut terungkap berdasarkan konferensi pers yang digelar Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Morowali.

Konferensi pers yang dilaksanakan di halaman kantor DKP Morowali, Sabtu (06/03/2021) sore, dihadiri Kepala DKP Morowali, Fajar, UPT Pangkal Bitung Sub Koordinator Pengawasan, Pengamanan, dan Pelanggaran PSDKP Wilayah Sulawesi, Bayu Suharto, dan sejumlah personil PSDKP.

Dalam penyampaiannya, UPT Pangkal Bitung Sub Koordinator Pengawasan, Pengamanan, dan Pelanggaran PSDKP Wilayah Sulawesi, Bayu Suharto mengatakan, bahwa warga yang tertembak berinisial “AI” telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan Destructive Fishing (bom ikan), dan menjelaskan kronologis hingga terjadinya penembakan.

“Pada tanggal 3 Maret 2021, saat kami melaksanakan operasi pengawasan Destructive Fishing melalui penyamaran menggunakan perahu di perairan Morowali di pesisir pantai Desa Tanjung Harapan sekitar pukul 11.26 WITA, terindikasi ada pelaku bom ikan, saat kami dekati kurang lebih jarak 100 meter, perahu nelayan tersebut terlihat sedang melakukan pengeboman dengan meletusnya bom, melihat petugas, perahu nelayan tersebut berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi,” ungkap Bayu.

Setelah pada jarak kurang lebih 10 sampai15 meter kata Bayu, kapal tersebut terlihat akan melakukan perlawanan dengan mengarahkan perahunya ke arah petugas sehingga personil melakukan tindakan dengan mengeluarkan tembakan peringatan ke arah atas dan ke samping perahu tersebut. “Personil atau petugas AKP HIU 05 mengejar pelaku sampai ke daratan namun tersangka melarikan diri sampai di hutan. perahu yang mereka gunakan saat ini kami amankan dan dibawa ke pelabuhan Bungku,” jelasnya.

Sementara, untuk barang bukti yang berhasil ditemukan di atas perahu diduga hasil bom ikan yaitu, kompresor ,selang kompresor, vins, dan juga jaring untuk mengambil ikan. “Sedangkan untuk pelaku bom ikan sesuai Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, diancam hukuman 5 tahun penjara atau lebih,” ujar Bayu.

Terkait hal itu, Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Morowali, Fajar berharap kejadian penangkapan ikan dengan cara merusak (Destructive Fishing), tidak terulang lagi, karena cara pengeboman ikan yang dilakukan dapat membahayakan pelaku itu sendiri serta ekosistem laut, begitupula dengan menggunakan racun, yang bisa berdampak kepada konsumen atau masyarakat yang mengkonsumsi ikan.

Terpisah, Kabag Ops Polres Morowali, KOMPOL Nasruddin yang ditanyakan mengenai hasil pemeriksaan atas SOP tindakan penggunaan senjata api oleh petugas PSDKP dalam peristiwa itu, belum memberikan jawaban.***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait