Palu,- Bagi para pelaku usaha yang tidak menrrapkan protokol kesehatan Covid 19, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.2 juta. Hal itu ditegaskan oleh Kast Pol PP Kota Palu, Trisno Yunianto, Selasa (27/4/2021) di ruanganya
Sanksi administrasi itu sebut Kasat Pol PP Palu, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Palu Nomor 9 tahun 2021.
Sebelumnya, dalam Perwali Nomor 19 tahun 2020, sanksi administrasinya hanya didenda membeli masker sebanyak lima puluh buah dan memberi makan kepada anak Yatim.
Pelanggaran dengan tidak mematuhi protokol kesehatan meliputi, tidak memasang pamflet inbauan dalam menerapkan Prokes. Seperti memakai masker hingga membatasi pengunjung yang datang ke tempat tersebut.
Akan tetapi, saat ini, pemerintah Kota Palu masih melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Penerapan sanksi, ungkap Kasat Pol PP, akan dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri.
“Saat ini kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar meraka tidak kaget dengan sanksi dan denda,” tegasnya. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi